Ini Surat Edaran untuk Tangani Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja Pemrov DKI Jakarta

Tentry Yudvi Dian Utami - Sabtu, 11 September 2021
Aturan pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja wilayah DKI Jakarta
Aturan pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja wilayah DKI Jakarta AlexLMX

Setiap pelapor mendapatkan hak berikut ini:

- Penerimaan informasi atas seluruh proses penanganan. Perlindungan atas rasa aman, kerahasiaan identitas, laporan balik, pemberitaan yang berlebihan, dan segala bentuk ancaman dan tindakan pembalasan dari pihak lain.

- Pelayanan psikologis, konseling, dan pendampingan proses hukum yang diberikan oleh UPT P2TP2A.

- Pelayanan rumah aman (shelter) yang diberikan oleh Dinas Sosial. Pelayanan kesehatan bagi korban dan medikolegal yang diberikan oleh fasilitas layanan kesehatan.

- Pelayanan lainnya sesuai dengan kebutuhan khusus korban berdasarkan pertimbangan/rekomendasi dari pihak yang berwenang.

Baca Juga: 3 Public Figure Ini Ikut Kritik Glorifikasi Bebasnya Saipul Jamil

Sementara itu, hak terlapor berupa:

-Penerimaan informasi atas seluruh proses penanganan.

- Kerahasiaan identitas. Proses penanganan yang adil. Kesempatan menyampaikan jawaban dan menyerahkan bukti pendukung.

Nah, Kawan Puan semoga ini bisa membantu kita semua memeroleh ruang aman untuk bekerja ya!(*)