Mengenal Obligasi, Passive Income Menjanjikan yang Minim Risiko

Aulia Firafiroh - Sabtu, 11 September 2021
Pengertian obligasi
Pengertian obligasi Sitthiphong

Dilansir dari laman kompas.com, obligasi juga merupakan instrumen investasi yang biasanya dipilih investor untuk diperdagangkan di pasar modal.

Investor yang membeli surat obligasi artinya meminjamkan uang kepada pihak penerbit.

Keuntungan obligasi berasal dari bunga pinjaman yang diberikan oleh investor.

Sebagai contoh, Kawan Puan misalnya membeli obligasi sebesar Rp 10 juta kepada sebuah institusi perusahaan.

Kemudian bunga yang didapatkan Kawan Puan setiap bulannya Rp 100.000.

Berarti dalam setahun Kawan Puan akan mendapatkan uang Rp 1.200.000 ditambah dengan modal membeli obligasi sebesar Rp 10 juta.

Menariknya lagi, jika Kawan Puan berinvestasi berupa obligasi yaitu sebagai investor tidak hanya mendapatkan keuntungan dari pembayaran bunga tetap (kupon), tetapi juga memiliki peluang untuk mendapatkan keuntungan dari capital gain (selisih harga beli dan jual).

Baca juga: Emas, Investasi yang Tawarkan Untung Besar dengan Risiko Kecil

Bagaimana resiko berinvestasi lewat obligasi?

Dibandingkan dengan instrumen investasi lainnya, obligasi sangat minim risiko apalagi jika obligasi yang Kawan Puan beli diterbitkan oleh institusi pemerintah.

Lalu, contoh dan jenis obligasi itu apa saja?

Kawan Puan, ada beberapa contoh dan jenis obligasi yang diterbitkan dan diperdagangkan di pasar modal.

Berikut contoh dan jenis obligasi yang Kawan Puan perlu ketahui melansir dari kompas.com:

  1. Obligasi korporasi yang merupakan obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan swasta nasional termasuk BUMN dan BUMD.
  2. Surat Utang Negara (SUN) atau surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah sesuai dengan UU No.24/2002.
  3. Sukuk korporasi yang merupakan instrumen berpendapatan tetap yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan Bapepam & LK Np. IX.A.13 tentang Efek Syariah.
  4. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah berdasarkan syariah Islam sesuai dengan Undang-Undang No.19/2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
  5. Efek Beragun Aset (EBA) yang merupakan efek bersifat utang yang diterbitkan dengan Underlying Aset sebagai dasar penerbitan.

Nah, bagaimana Kawan Puan? Apakah Kawaan Puan tertarik untuk berinvestasi dalam bentuk obligasi?

Jangan lupa tulis tanggapan Kawan Puan di kolom komentar ya! (*)

Sumber: kompas,ojk.go.id
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh