Bukan Lagi STRP, Sertifikat Vaksin Kini Jadi Syarat Naik KRL Jabodetabek

Alessandra Langit - Rabu, 8 September 2021
Sertifikat vaksin kini jadi syarat naik KRL Jabodetabek
Sertifikat vaksin kini jadi syarat naik KRL Jabodetabek Yarygin

Parapuan.co - Kawan Puan, PT KAI Commuter baru-baru ini mengumumkan adanya penyesuaian aturan terkait syarat perjalanan dengan KRL Jabodetabek.

Sebelumnya, masyarakat diwajibkan menunjukkan surat tanda regsitrasi pekerja (STRP) jika ingin menggunakan jasa transportasi KRL di wilayah Jabodetabek.

STRP sendiri adalah surat keterangan untuk pekerja bidang tertentu yang masih harus melakukan mobilitas di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Namun kini sertifikat vaksin Covid-19 akan menjadi pengganti STRP sebagai syarat perjalanan dengan KRL Jabodetabek.

Kebijakan tersebut diumumkan secara resmi oleh VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba.

Baca Juga: 6 Aktivitas yang Menerapkan Pemakaian Sertifikat Vaksin Covid-19 dari Aplikasi PeduliLindungi

"Syarat sertifikat vaksin ini mulai berlaku efektif pada Rabu, 8 September 2021. Namun, hingga Jumat (10/9/2021) adalah masa transisi," jelas Anne, dikutip dari Kompas.com.

"Sampai hari Jumat, surat-surat dokumen perjalanan lainnya ataupun sertifikat vaksin masih dapat diterima untuk menggunakan KRL," katanya lebih lanjut.

Kebijakan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat naik KRL akan berlaku sepenuhnya mulai Sabtu (11/9/2021).

Sertifikat vaksin akan menggantikan seluruh persyaratan seperti STRP dan surat tugas lainnya yang selama ini menjadi syarat perjalanan.

Jika Kawan Puan belum divaksin karena alasan medis, kamu masih tetap bisa menggunakan jasa transportasi KRL.

Kamu hanya perlu membawa surat keterangan resmi dari dokter yang menjelaskan alasan medis tersebut.

Jangan lupa untuk menunjukkannya kepada petugas sebagai syarat perjalanan dengan KRL Jabodetabek.

Selain syarat perjalanan, PT KAI Commuter juga akan melakukan penyekatan di stasiun-stasiun wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya lonjakan penumpang KRL, apa lagi di jam-jam tertentu saat pegawai sudah boleh bekerja di kantor.

Inisiatif penumpang juga sangat dibutuhkan untuk melihat informasi mengenai kepadatan di stasiun.

Informasi tersebut memungkinkan penumpang untuk memilih waktu yang tepat untuk menghindari penumpukan.

Baca Juga: Lakukan Ini Jika Terdapat Kesalahan pada Data Sertifikat Vaksin Covid-19

Selain itu, protokol kesehatan tetap menjadi syarat yang wajib dilakukan oleh pengguna maupun petugas KRL.

"Meskipun ada perubahan syarat perjalanan ini, kami mengajak pengguna untuk tetap disiplin mengikuti protokol kesehatan dan seluruh aturan yang berlaku," tegas Anne.

"Kita masih berada dalam masa pembatasan kegiatan, kami juga mengajak pengguna untuk sebisa mungkin tetap memaksimalkan aktivitas dari rumah," tutupnya.

Perpanjangan PPKM sampai tanggal 13 September 2021 menempatkan Jakarta pada level 3.

Artinya, pemerintah provinsi melonggarkan aturan pembatasan mobilitas termasuk penggunaan transportasi umum seperti KRL.

Walau begitu, pemerintah tetap menegaskan kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dan menjaga jarak.

Baca Juga: Mal di 4 Kota Ini Wajibkan Pakai Sertifikat Vaksin Covid-19 sebagai Syarat Masuk

Pelonggaran aturan PPKM di Jabodetabek bukan menjadi alasan untuk kita melupakan pentingnya protokol kesehatan ya, Kawan Puan.

(*)