Kekerasan pada Perempuan dan Anak, Kenali Jenis dan Cara Melaporkannya

Putri Mayla - Selasa, 7 September 2021
Jenis-jenis kasus kekerasan pada perempuan dan cara melaporkannya
Jenis-jenis kasus kekerasan pada perempuan dan cara melaporkannya Serghei Turcanu

Jenis Kekerasan pada Perempuan

Dalam Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan (Catahu) Komnas Perempuan tahun 2020, ditemukan 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan.

Data tersebut dihimpun dari pengadilan negeri dan agama, lembaga layanan mitra Komnas Perempuan, dan Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR).

Kekerasan pada perempuan ini mulai dari kekerasan di ranah pribadi atau privat, yakni KDRT dan relasi personal.

Di antaranya terdapat kekerasan terhadap istri (KTI) menempati peringkat pertama 3.221 kasus (49 persen), dan kekerasan dalam pacaran 1.309 kasus (20 persen).

Kemudian kekerasan terhadap anak perempuan sebanyak 954 kasus (14 persen), sisanya kekerasan oleh mantan suami, mantan pacar, serta kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.

Setidaknya sepanjang 2020 ada 23 kasus (0,1 persen) menurut Catahu 2021 terkait kasus yang dilaporkan di ranah dengan pelaku negara.

Kekerasan di ranah negara di antaranya kasus perempuan berhadapan dengan hukum (6 kasus), kasus kekerasan terkait penggusuran (2 kasus), kasus kebijakan diskriminatif (2 kasus).

Sementara kasus dalam konteks tahanan dan serupa tahanan (10 kasus) serta kasus dengan pelaku pejabat publik (1 kasus).

Pada 2020, angka kekerasan pada perempuan mengalami penurunan 31,5 persen dari tahun sebelumnya.

Namun menurut Komnas Perempuan, penurunan jumlah kasus pada 2020 tidak berarti jumlah kasusnya menurun.

Baca Juga: Kekerasan pada Perempuan juga Dialami Laki-Laki, Ini Cara Menyelamatkan Korban

Sumber: Kompas
Penulis:
Editor: Linda Fitria