Prokes Ketat, Begini Nasib Peserta SKD CPNS 2021 jika Positif Covid-19

Arintha Widya - Kamis, 26 Agustus 2021
Ilustrasi Tes SKD CPNS
Ilustrasi Tes SKD CPNS Tribunnews

Parapuan.co - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 telah dijadwalkan dan akan dimulai pada 2 September mendatang.

Pada pelaksanaan SKD CPNS 2021 ini, salah satu syarat yang harus dipenuhi para peserta ialah telah mendapat vaksinasi Covid-19.

Selain itu, peserta ujian SKD CPNS dan PPPK 2021 juga diwajibkan menjalani swab test RT-PCR atau rapid antigen serta melakukan protokol kesehatan (prokes) ketat pada hari H.

Lantas, bagaimana jika peserta ujian terkonfirmasi positif Covid-19 menjelang SKD CPNC 2021 dilaksanakan atau sedang isolasi mandiri?

Sebagaimana mengutip Kompas.com, disebutkan BKN telah menetapkan prosedur ujian CPNS 2021 dengan metode CAT (Computer Assisted Test) bagi peserta yang positif Covid-19.

Baca Juga: Peserta Wajib Patuhi Prokes, Ini Jadwal Baru dan Syarat SKD CPNS 2021

Tata cara CAT yang akan dilaksanakan telah tertulis di Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT.

Bahwasanya, bagi peserta yang dinyatakan positif Covid-19 maupun yang berstatus isoman, wajib melaporkan kepada panitia instansi yang dilamar.

Selanjutnya, panitia instansi akan mengajukan surat permohonan kepada BKN agar peserta mendapatkan jadwal di akhir seleksi di lokasi tempat peserta terdaftar.

Di samping itu, bisa juga, BKN terdekat menyediakan lokasi khusus bagi peserta ujian yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Surat permohonan tersebut disampaikan beserta bukti rekomendasi dari dokter dan/atau hasil swab PCR, serta keterangan menjalani isoman dari pejabat berwenang.

 

Setelah itu, barulah BKN mengatur ulang jadwal seleksi bagi peserta yang bersangkutan.

Di sisi lain, apabila ada peserta seleksi yang dikonfirmasi positif Covid-19 dan sudah menjalani isoman, maka panitia seleksi instansi cukup melaporkan kepada Tim Pelaksana CAT BKN.

Peserta itu nantinya akan dibuatkan berita acara Peserta Terkonfirmasi Positif Covid-19 sesuai lampiran Surat Edaran.

Kemudian, peserta dapat mengikuti seleksi sesuai jadwal yang ditetapkan di ruangan khusus yang disediakan di lokasi ujian.

Baca Juga: Tak Bisa Vaksin? Peserta Tes SKD CPNS 2021 Wajib Bawa Surat Keterangan Dokter

Sementara itu, pelaksanaan SKD CPNS dan PPPK 2021 sendiri juga akan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat, di mana peserta wajib:

  • Melakukan swab test RT-PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021.
  • Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).
  • Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter.
  • Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
  • Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 akan dilakukan.
  • Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

 

Lebih lanjut, peserta juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di laman sscasn.bkn.go.id.

Formulir itu paling tidak diisi dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi, dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Formulir tersebut wajib dibawa dan ditunjukkan kepada petugas saat pelaksanaan seleksi sebelum peserta menerima PIN registrasi.

Nah, Kawan Puan sudah paham, bukan? Semoga sukses dan lolos SKD CPNS 2021, ya! (*)

Baca Juga: Catat! Ini Kisi-Kisi Soal SKD CPNS 2021 untuk Ujian TWK, TIU, dan TKP

Sumber: Kompas
Penulis:
Editor: Aghnia Hilya Nizarisda