Richard Lee Ditangkap Karena UU ITE, Apa yang Diatur pada UU Tersebut?

Firdhayanti - Kamis, 12 Agustus 2021
Richard Lee ditangkap karena UU ITE.
Richard Lee ditangkap karena UU ITE. iStockphotos

Parapuan.co - Belum lama ini, Richard Lee, dokter kecantikan yang juga Youtuber ditangkap secara paksa polisi di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu (11/8/2021). 

Richard Lee ditangkap terkait perseteruannya dengan artis Kartika Putri. Diketahui, Richard Lee dan Kartika Putri telah berkonflik sejak tahun 2020 silam. 

Konflik bermula dari video ulasan produk kecantikan yang diunggah Richard Lee di Youtube. 

Richard Lee mengatakan bahwa krim pemutih abal-abal berbahaya bagi kesehatan kulit. 

Kartika yang sempat mempromosikan produk tersebut pun tidak terima dengan ulasan Richard Lee dan akhirnya membawa konflik ini ke jalur hukum. 

Melansir Kompas.com, polisi kini telah menahan Richard Lee dan menetapkannya sebagai tersangka. 

"Sekarang RL sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Kamis (12/8/2021).

Penahanan terhadap Richard Lee sudah dilakukan di rutan Polda Metro Jaya.

Yusri mengatakan, penangkapan Richard Lee diduga terkait pelanggaran Undang-Undang ITE karena melakukan ilegal akses akun Instagram pribadinya. 

Instagram tersebut telah menjadi barang bukti atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri pada Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Berikut Aturan Sekolah Tatap Muka di Wilayah PPKM Level 2 dan 3

 

Richard Lee dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dalam Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.

Terjerat pasal UU ITE, sebenarnya apa yang diatur Undang-Undang tersebut?

UU ITE Mengatur Apa Saja? 

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 atau yang kita kenal dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ternyata mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. 

Menurut Kominfo, informasi elektronik diartikan sebagai satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, dan electronic data interchange (EDI).

Surat elektronik (e-mail), telegram, teleks, telecopy, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah dan memiliki arti atau dapat dilihat oleh orang yang mampu memahaminya termasuk informasi elektronik. 

Sedangkan Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Hukuman bagi mereka yang terjerat kasus pencemaran nama baik UU ITE ini cukup berat yakni pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak sejumlah 750 juta rupiah. 

Keberadaan UU ITE ini sekilas relevan dengan zaman teknologi yang semakin canggih. Tetapi, Undang-Undang ini masih memerlukan perbaikan lebih lanjut. 

Pasal Karet dan Berbahaya

Salah satu pasal UU ITE yang diyakini sebagai pasal karet dan berbahaya ialah pasal 27 Ayat 3 

Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut larangan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan dan/atau nama baik.

Baca Juga: Dokter Richard Lee Ditangkap atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ini Dampak Pasal Karet UU ITE

 

Sejak disahkan, UU ITE ini menimbulkan banyak masalah dalam pelaksanaannya. 

Banyak kasus pidana yang mulai naik secara signifikan terkait dengan pasal di UU ITE ini. 

Menurut laporan dari Institute for Criminal Justice Reform, terdapat problematika pada Pasal 27 ayat (3).

Selain itu, istilah dalam pasal seperti mendistribusikan dan transmisi di Pasal 45 ayat (1) UU ITE merupakan istilah teknis yang dalam praktiknya tidak sama di dunia teknologi informasi dan dunia nyata. 

Salah satu contohnya, musisi Ahmad Dhani dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(*)

Baca Juga: Cara Daftar Upacara 17 Agustus Bersama Presiden di Istana Kepresidenan