Dokter Richard Lee Ditangkap atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ini Dampak Pasal Karet UU ITE

Alessandra Langit - Kamis, 12 Agustus 2021
Kasus pencemaran nama baik UU ITE menjerat Richard Lee
Kasus pencemaran nama baik UU ITE menjerat Richard Lee Freepik

Parapuan.co - Richard Lee, seorang dokter kecantikan dan YouTuber, kini tengah menjadi perbincangan warganet di media sosial.

Baru-baru ini, dr. Richard Lee, MARS, ditangkap oleh pihak kepolisian di kediamannya atas perseteruannya dengan artis Kartika Putri.

Konflik Richard Lee dan Kartika Putri berawal dari video ulasan produk yang diunggah Richard Lee melalui kanal YouTube-nya.

Richard Lee berpendapat bahwa produk tersebut berbahaya bagi kesehatan kulit pemakainya.

Kartika yang sempat mempromosikan produk tersebut pun tidak terima dengan ulasan Richard Lee dan membawa masalah tersebut ke jalur hukum

Melansir dari Kompas.comkuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution, mengatakan bahwa dalam surat penangkapan, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE dengan dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Ini Bahaya Skincare Racikan Abal-Abal Menurut dr. Richard Lee

Sebelumnya, Richard Lee mengaku sudah ada kesepakatan damai dengan permintaan untuk menuliskan permohonan maaf redaksional.

Namun, Richard menolak permohonan tersebut karena Richard tidak ingin dianggap hanya mencari popularitas dari Kartika Putri.

"Saya pikir drama ini sudah berakhir, jadi kemarin saya baru saja dapat surat dari kepolisian Polda Metro Jaya, undangan klarifikasi atas dugaan pencemaran nama baik," kata Richard Lee, dikutip dari Kompas.com.

Sejak disahkan secara resmi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE) menjadi perhatian masyarakat karena dampaknya yang cukup merugikan dan bersifat sepihak.

Sumber: Kompas.com,Kominfo.go.id
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri