Dokter Richard Lee Ditangkap atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ini Dampak Pasal Karet UU ITE

Alessandra Langit - Kamis, 12 Agustus 2021
Kasus pencemaran nama baik UU ITE menjerat Richard Lee
Kasus pencemaran nama baik UU ITE menjerat Richard Lee Freepik

Ada sejumlah pasal dalam UU tersebut yang dinilai cukup ambigu dan membatasi kebebasan berpendapat di internet.

UU ITE menjadi landasan hukum yang bisa menjerumuskan orang-orang yang berpendapat di media sosial ke penjara tanpa ada batasan yang jelas antara kritikan yang bersifat edukasi dan ujaran kebencian atau pencemaran nama baik.

Masyarakat juga bisa dengan mudah menggunakan UU ITE untuk kebencian semata atau masalah subjektif tanpa ada landasan yang tegas dari undang-undangnya sendiri.

Satu pasal yang sering dipermasalahkan dan disebut sebagai 'pasal karet' adalah Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Melansir dari laman resmi Kominfo, isi Pasal 27 ayat 3 dalam UU 11/2018 tersebut berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Baca Juga: Desak Pengesahan RUU PKS, Jaringan Masyarakat Sipil Sampaikan Tuntutan Ini

Dalam UU ITE tersebut tidak ada penjabaran yang lebih jelas mengenai bentuk penghinaan dan pencemaran nama baik.

Maka, kritik edukasi seperti yang dilontarkan Richard Lee dapat dianggap bentuk pencemaran nama baik oleh pihak yang tersinggung.

Pada awal tahun ini, Presiden Joko Widodo sudah meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi UU ITE jika implementasinya dirasa tidak adil.

Presiden Jokowi meminta DPR untuk menghapus pasal-pasal karet karena dinilai penafsirannya bisa beda-beda dan mudah diinterpretasikan secara sepihak.

Hukuman bagi mereka yang terjerat kasus pencemaran nama baik dalam UU ITE juga cukup berat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak sejumlah Rp 750 juta.

Sumber: Kompas.com,Kominfo.go.id
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri