Richard Lee Ditangkap Karena UU ITE, Apa yang Diatur pada UU Tersebut?

Firdhayanti - Kamis, 12 Agustus 2021
Richard Lee ditangkap karena UU ITE.
Richard Lee ditangkap karena UU ITE. iStockphotos

Parapuan.co - Belum lama ini, Richard Lee, dokter kecantikan yang juga Youtuber ditangkap secara paksa polisi di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu (11/8/2021). 

Richard Lee ditangkap terkait perseteruannya dengan artis Kartika Putri. Diketahui, Richard Lee dan Kartika Putri telah berkonflik sejak tahun 2020 silam. 

Konflik bermula dari video ulasan produk kecantikan yang diunggah Richard Lee di Youtube. 

Richard Lee mengatakan bahwa krim pemutih abal-abal berbahaya bagi kesehatan kulit. 

Kartika yang sempat mempromosikan produk tersebut pun tidak terima dengan ulasan Richard Lee dan akhirnya membawa konflik ini ke jalur hukum. 

Melansir Kompas.com, polisi kini telah menahan Richard Lee dan menetapkannya sebagai tersangka. 

"Sekarang RL sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Kamis (12/8/2021).

Penahanan terhadap Richard Lee sudah dilakukan di rutan Polda Metro Jaya.

Yusri mengatakan, penangkapan Richard Lee diduga terkait pelanggaran Undang-Undang ITE karena melakukan ilegal akses akun Instagram pribadinya. 

Instagram tersebut telah menjadi barang bukti atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri pada Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Berikut Aturan Sekolah Tatap Muka di Wilayah PPKM Level 2 dan 3