Tak Relevan, Tes Keperawanan Rekrutmen Prajurit KOWAD Akan Dihapus

Vregina Voneria Palis - Selasa, 10 Agustus 2021
Ilustrasi Prajurit Wanita Angkatan Darat
Ilustrasi Prajurit Wanita Angkatan Darat KOMPAS.com/Kristian Erdianto

 “Jadi untuk kesehatan kita fokus tidak ada lagi pemeriksaan di luar tujuan rekrutmen, seleksinya agar yang diterima bisa mengikuti pendidikan pertama, yang berarti hubungannya dengan mayoritas fisik, oleh karena itu ada beberapa hal-hal yang peserta ini harus penuhi.

"Tetapi ada juga hal-hal yang tidak relevan, tidak ada hubungannya, dan itu tidak lagi dilakukan pemeriksaan,” jelas Kasad.

Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Andika Perkasa menyampaikan bahwa pemeriksaan kesehatan prajurit perempuan tidak akan berbeda dengan prajurit laki-laki.

"Kita harus konsekuen juga, seleksi terhadap pria harus sama dengan apa yang kita lakukan terhadap perempuan dalam hal tadi ya, dalam hal kemampuan mereka untuk mengikuti pendidikan pertama atau dasar militer," jelas Jenderal Andika.

Baca Juga: Ini Atlet Bulu Tangkis Ganda Putri Indonesia yang Sering Tanding di Luar Negeri, Salah Satunya Greysia Polii

Kawan Puan, melansir dari situs Tribunnews, praktik tes keperawanan sudah dilakukan selama puluhan tahun, lebih tepatnya 50 tahun.

Menurut laporan Human Rights Watch (HRW) yang dikeluarkan minggu ini, TNI sudah melakukan tes keperawanan terhadap calon prajurit perempuan selama berpuluh-puluh tahun.

Staf HRW untuk Indonesia, Andreas Harsono mengatakan, bahwa tes keperawanan ini dilakukan dengan pemeriksa memasukkan dua jari ke vagina untuk mengetahui apakah mereka masih perawan atau tidak.

Ia mengatakan bahwa HRW memiliki hasil pemeriksaan dari dokter militer di mana ada bagian 'ginekologi dan kandungan' untuk menentukan hasil pemeriksaan selaput dara masih perawan atau tidak.

Andreas Harsono kemudian menjelaskan bahwa berdasarkan pengumuman yang diberikan oleh Jenderal TNI Andika Perkasa, tes keperawanan tersebut akan mungkin  dihentikan paling tidak di TNI AD (Angkatan Darat)

Semoga penghapusan kebijakan ini juga berlaku untuk semua instasi ya, Kawan Puan!(*)

Sumber: tribunnews,YouTube,Kompas
Penulis:
Editor: Tentry Yudvi Dian Utami