Korban Bertambah, Kris Wu Diduga Lecehkan Seorang Perempuan di Amerika

Alessandra Langit - Selasa, 10 Agustus 2021
Korban kasus kekerasan seksual Kris Wu bertambah
Korban kasus kekerasan seksual Kris Wu bertambah Instagram @kriswu

Parapuan.co - Pada tanggal 31 Juli lalu Kepolisian Beijing mengumumkan penahanan mantan idola K-Pop Kris Wu atas dugaan pemerkosaan perempuan di bawah umur.

Pengumuman tersebut merupakan perkembangan terbaru dalam skandal yang menghantam karier salah satu selebriti muda paling berpengaruh di Cina.

Proses pengadilan belum selesai, kini kepolisian menerima laporan bertambahnya korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Kris Wu.

Seorang remaja perempuan yang tinggal di Los Angeles baru-baru ini melaporkan bahwa Kris Wu pernah melakukan tindak kekerasan seksual kepadanya di sebuah pesta.

Melansir dari Koreaboo, korban memberi tahu pengacaranya Jing Wang dari Kingswood Law, California, bahwa sudah menjadi rahasia umum bahwa Kris Wu memilih korban dari sekolah internasional.

Baca Juga: Kris Wu Ditahan Kepolisian Beijing atas Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur

Korban melihat ini secara langsung ketika dia diundang oleh asisten Kris untuk menghadiri sebuah pertemuan.

Sebelum para gadis di bawah umur bisa memasuki venue, mereka diminta untuk menyerahkan ponsel mereka untuk mencegah foto dan video direkam.

Selama pesta, semua orang bergantian menyanyi. Suasana dilaporkan canggung dan para banyak tamu yang mengonsumsi narkoba dan Viagra.

Terduga korban mengatakan bahwa dia terlalu banyak minum dan jatuh pingsan. Dia baru menyadari bahwa dia melakukan hubungan seksual dengan Kris setelah sadar.

Terduga korban menyatakan bahwa dia diam karena takut diserang oleh penggemar Kris WU.

Du Meizhu, korban pertama yang buka suara soal tindakan Kris Wu, menerima komentar kebencian oleh penggemar penyanyi tersebut.

Korban juga mengaku takut tidak dianggap serius, mengingat saat kejadian ia tidak cukup sadar dan tidak menyimpan banyak barang bukti untuk melindungi dirinya.

Pengacara korban, Jing Wang dari Kingswood Law Firm, menyampaikan bahwa hukum di Amerika Serikat berbeda dengan hukum di Cina.

Di AS, ada dua aspek yang perlu dipertimbangkan. Pertama, jika korban belum berusia 18 tahun, pihak yang berhubungan seks dengan anak di bawah umur dianggap telah melakukan pemerkosaan berdasarkan Bagian 261 KUHP California.

Baca Juga: Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual, Kris Wu Kehilangan Kontrak Kerja dan Terancam Hukuman Berat

Mereka dapat menghadapi hukuman 11 tahun penjara. Kedua, jika korban berusia 18 tahun ke atas, setiap kasus hubungan non-konsensual diancam dengan hukuman 8 tahun penjara.

Sebelumnya, Kris Wu sudah mendapatkan ancaman hukuman 10 tahun hingga penjara seumur hidup dari lembaga hukum Cina.

Kasus pelecehan seksual ini dinilai sebagai akhir dari perjalanan karier Kris Wu di dunia hiburan Cina maupun internasional.

Citra publiknya memburuk, pemerintah juga menghapus semua akun media sosial Kris Wu beserta studionya. (*)

Sumber: Koreaboo
Penulis:
Editor: Tentry Yudvi Dian Utami