Terbaru! Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Lakukan Aktivitas Publik

Rizka Rachmania - Rabu, 4 Agustus 2021
Sertifikat vaksin Covid-19 wajib ditunjukkan sebelum masuk restoran
Sertifikat vaksin Covid-19 wajib ditunjukkan sebelum masuk restoran

Menurut Anies, cara tersebut diberlakukan untuk menekan risiko penularan dan penyebaran Covid-19 yang lebih luas di masyarakat.

Harapannya kalau masyarakat yang beraktivitas di ruang publik sudah vaksin, maka risiko infeksi yang buruk bisa ditekan.

"Dengan cara begitu, insya Allah kita bisa sama-sama menekan potensi perburukan, potensi fatalitas," katanya lebih lanjut.

Namun Anies pun menerangkan bahwa vaksin tetap bukan jaminan penularan tidak ada.

Risiko penularan maupun infeksi tetap ada, namun setidaknya risiko itu lebih rendah pada masyarakat yang sudah vaksin.

"Potensi penularan tetap ada, dan kita ingin melindungi. Artinya kalau ada kegiatan dan tetap tertular, insya Allah risikonya kecil untuk terjadi kasus berat, apalagi pemberatan atau pada fatalitas," ungkapnya panjang lebar.

Baca Juga: Waspadai Jasa Pembuatan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Palsu, Ini Peringatan dari Satgas

Lalu apa saja aktivitas publik yang mengharuskan kita membawa sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat?

1. Aktivitas di hotel dan guest house. Itu artinya karyawan dan pengunjung wajib sudah vaksin Covid-19 agar bisa bekerja atau menginap di hotel.

2. Tempat makan, termasuk restoran, rumah makan, warteg, atau kafe yang sudah diizinkan untuk beroperasi selama PPKM Level 4. Hal ini pun berlaku bagi karyawan maupun pengunjung.

3. Salon dan barbershop (tukang pangkas rambut) yang usahanya berada pada lokasi tersendiri. Baik karyawan maupun pengunjung salon harus sudah vaksin agar bisa melakukan perawatan rambut.

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania