Ibu Hamil Kini Boleh Divaksin, Kesha Ratuliu Sudah Lebih Dulu Melakukan, Apa Efeknya?

Linda Fitria - Rabu, 4 Agustus 2021
Kesha Ratuliu dan suaminya
Kesha Ratuliu dan suaminya instagram/kesharatuliu05

Parapuan.co - Pemerintah melalui Kemenkes secara resmi telah mengizinkan penyuntikan vaksin pada ibu hamil mulai tanggal 2 Agustus 2021.

Melansir laman resmi Kemenkes, izin penyuntikan vaksin pada ibu hamil ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.

Keputusan ini diambil guna mengurangi risiko gejala berat yang mungkin dialami ibu hamil jika terpapar Covid-19.

Baca Juga: Resmi! Ini Ketentuan Vaksin untuk Ibu Hamil dari Kemenkes

Upaya serupa ternyata juga sudah dilakukan Kesha Ratuliu jauh-jauh hari.

Melalui unggahan Instagramnya, Kesha bahkan sudah melakukan vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil sejak bulan Juli lalu.

Kesha memberanikan diri melakukan vaksinasi setelah berkonsultasi dengan dokter kandungannya tentang risiko bumil menerima vaksin Covid-19.

Setelah mendapatkan arahan, akhirnya ia pun mantap melakukan vaksinasi dengan vaksin Sinovac.

Baca Juga: Jadwal Mobil Keliling dan Sentra Mini Vaksinasi Covid-19 di Jakarta, Rabu 4 Agustus

"Yang nanya boleh atau nggak, alhamdulillah udah boleh buat bumil yang Sinovac," tulis Kesha.

Unggahan Kesha Ratuliu sebelum divaksin
Unggahan Kesha Ratuliu sebelum divaksin Instagram @kesharatuliu05

Usai melakukan vaksinasi, Kesha juga tak lupa membagikan pengalamannya seputar efek yang dirasakan.

Menurutnya, tidak ada keluhan atau efek besar yang berarti usai melakukan vaksinasi.

Sumber: Instagram,Kemenkes RI
Penulis:
Editor: Linda Fitria