Cek Status Vaksinasi Covid-19 Kini Bisa Melalui Aplikasi JAKI!

Firdhayanti - Selasa, 3 Agustus 2021
Ilustrasi status vaksinasi Covid-19 yang kini bisa dilihat dan dicek lewat aplikasi JAKI!
Ilustrasi status vaksinasi Covid-19 yang kini bisa dilihat dan dicek lewat aplikasi JAKI! KrizzDaPaul

Parapuan.co - Vaksinasi Covid-19 tak lama lagi akan menjadi syarat dalam melakukan banyak aktivitas di berbagai sektor. 

Dijadikan syarat dalam berbagai kegiatan, kini Kawan Puan bisa mengecek status vaksinasi tersebut hanya di layar ponsel. 

Aplikasi JAKI (Jakarta Terkini) saat ini sudah menyediakan layanan untuk melihat status vaksin Covid-19 dan daftar vaksinasi.

Baca Juga: Cara Baru Mengatasi Masalah Sertifikat Vaksin Covid-19 Tidak Muncul dan Tidak Dapat SMS dari 1199

Aplikasi JAKI bisa kamu unduh di Google Play Store dan App Store. 

Tak hanya itu, aplikasi ini juga sudah terintegrasi dengan PeduliLindungi sehingga kamu juga dapat mengunduh sertifikat vaksin. 

Berikut adalah langkah mengecek status, mengunduh, serta mendaftar vaksinasi melalui aplikasi JAKI yang ada di akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta. 

Cara mengecek status vaksinasi di aplikasi JAKI 

Setelah mengunduh aplikasi JAKI, buka aplikasinya, lalu ketuk banner 'Pendaftaran Vaksinasi Covid-19.'

Nanti, kamu akan masuk ke halaman baru untuk mengisi NIK dan nama lengkap. 

Setelah mengisi NIK dan nama lengkap, klik 'Periksa.'

Nantinya, kamu akan melihat status vaksinasi kamu di laman selanjutnya. 

Status vaksinasi sendiri dibagi menjadi tiga kelompok dengan warna yang berbeda. 

Jika status vaksinasi kamu berwarna merah, artinya kamu belum melakukan vaksinasi. 

Sementara itu, untuk warna oranye untuk vaksinasi dosis pertama dan warna hijau untuk kamu yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau selesai divaksinasi. 

Baca Juga: PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 di Beberapa Kota dan Kabupaten

Mengunduh sertifikat vaksin di aplikasi JAKI 

Sertifikat vaksin Covid-19 juga bisa diunduh lewat aplikasi JAKI, Kawan Puan. 

Setelah membuka aplikasinya, ketuk banner 'Pendaftaran Vaksinasi Covid-19.'

Setelah itu, isi NIK dan nama lengkap lalu klik 'Periksa.'

Jika sudah muncul halaman status vaksinasi, klik 'Lihat Sertifikasi.'

Nantinya, data kamu akan langsung terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. 

Simpan atau cetak sertifikat vaksin sebagai bukti vaksinasi kamu. 

Daftar vaksinasi Covid-19 lewat aplikasi JAKI

Bagi Kawan Puan yang belum melakukan vaksinasi, kamu juga bisa mendaftar lewat aplikasi JAKI. 

Setelah buka aplikasi JAKI, klik banner 'Pendaftaran Vaksinasi Covid-19.'

Isi NIK dan nama lengkap lalu klik 'Periksa.'

Setelah terbuka halaman baru, klik 'Daftar Vaksinasi Covid-19.'

Khusus peserta di lokasi vaksin keliling, kamu bisa memasukkan kode dari petugas. 

Baca Juga: Hoaks Bikin KTP Harus Punya Sertifikat Vaksin Covid-19, Ini Penjelasan Dukcapil

Selanjutnya, isi identitas diri kamu, seperti alamat, kategori penerima vaksin, jadwal, dan lokasi vaksinasi. 

Kamu wajib mengisi formulir pre-screening agar dapat mengunduh 'Kartu Kendali' dan 'Kartu Vaksinasi.'

Formulir pre-screening sendiri berisi pertanyaan kesehatan yang bisa diisi oleh calon peserta vaksinasi. 

Hasil pre-screening ini berbentuk 'Kartu Kendali' dan wajib untuk diunduh ya, Kawan Puan. 

'Kartu Kendali' ini juga wajib dibawa saat kamu melakukan vaksinasi dosis pertama dan kedua beserta 'Kartu Vaksinasi.'

Melalui aplikasi JAKI pendaftaran vaksin menjadi lebih mudah. 

Selain itu, hal yang terpenting adalah resmi dan tepercaya, mengingat banyaknya formulir Google yang tidak resmi untuk pendaftaran vaksinasi. 

Untuk mengecek kuota vaksin, kamu bisa mengunjungi situs corona.jakarta.go.id dengan cara mengetuk menu 'Vaksinasi' lalu klik 'Kuota Vaksinasi JAKI.'

Di situs tersebut, kuota dapat diurutkan berdasarkan lokasi, tanggal, jenis faskes, wilayah, dan juga kecamatan serta kelurahan. 

Selain itu, disediakan informasi jumlah pendaftar vaksinasi melalui JAKI di masing-masing lokasi. 

Baca Juga: Cara Lapor Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Terbit Melalui JAKI

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta)

 

(*)

Sumber: Instagram
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania