Simak! Ini Kriteria Pekerja yang Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta

Tentry Yudvi Dian Utami - Minggu, 1 Agustus 2021
ilustrasi bantuan subsidi upah dari pemerintah
ilustrasi bantuan subsidi upah dari pemerintah CraigRJD

Parapuan.co - Kawan Puan, ada kabar baik tentang pencairan bantuan subsidi upah dari pemerintah.

Melansir Kompas.com, Kementrian Ketenagakerjaan sedang mempersiapkan pelaksanaan pencairan bantuan subsidi senilai Rp 1 juta terhadap pekerja yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Anwar Sanusi, Sekertaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menjelaskan, saat ini Kemenaker tengah menyelesaikan administrasi subsidi upah.

“Karena anggaran BSU ini adalah tambahan maka saat ini kita mempercepat proses revisi DIPA Kemenaker 2021,” ujarnya.

Pencairan subsidi upah tersebut ditargetkan akan dilaksanakan pada pekan depan atau sekitar tanggal 2-8 Agustus 2021.

Baca Juga: Mengapa Penulis Perlu Beralih ke Ranah Digital? Ini Kata Pakar

“Semoga minggu depan sudah mulai (disalurkan). Langsung sekali (disalurkan) sebesar Rp 1 juta,” pungkasnya.

Lalu, apa saja kriteria penerima bantuan subsidi upah ini?

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Pekerja/buruh penerima upah. Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021.

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan

- Pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

- Pekerja yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Baca Juga: Selain Emas, 5 Produk Ini Cocok untuk Investasi Jangka Panjang

Namun, tak hanya pekerja di wilayah PPKM level 4 saja. Kita yang bekerja di wilayah PPKM level 3 juga akan mendapatkannya.

Melansir kompas.com, Airlangga Hartanto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan bahwa bantuan dari pemerintah ini totalnya Rp 8,8 trilun.

"Ini (subsidi upah) pemerintah siapkan selain di daerah level 4, juga di level 3 dan dana yang disediakan sebesar Rp 8,8 triliun," jelas Airlangga.

Nah, selamat menunggu, Kawan Puan!(*)