Pentingnya Perlindungan untuk Ibu Menyusui, Terutama di Masa Pandemi

Saras Bening Sumunarsih - Rabu, 28 Juli 2021
Ilustrasi ibu sedang menyusui ASI.
Ilustrasi ibu sedang menyusui ASI. Aliseenko

 “Kerjasama berbagai pihak akan sangat membantu dalam melindungi dan mendukung setiap keluarga untuk sukses menyusui,” ucap Farahdibha Tenrilemba S.S., M.Kes., Wakil Ketua Umum AIMI.

Dibutuhkan kerjasama yang seimbang untuk mendapatkan dukungan dan perlindungan bagi ibu menyusui.

Begitu pula dengan perlindungan untuk ibu menyusui di tempat kerja.

Perlindungan menyusui bagi ibu bekerja di Indonesia tertera pada beberapa peraturan, yaitu UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, dan Peraturan Bersama 3 Menteri tentang Peningkatan pemberian ASI selama waktu kerja di tempat kerja, serta UU No. 49/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Kiat Menilai Kesiapan Bersekolah Anak Berkebutuhan Khusus Menurut Psikolog

Dengan diaturnya hak ibu menyusui pada peraturan-peraturan di atas, para ibu mempunyai pegangan untuk menuntut haknya.

Namun sayangnya, masih ada peraturan yang belum tersosialisasi dengan baik.

Meski begitu Ninik mengatakan jika menyusui merupakan hal yang wajar dan normal.

Tak hanya itu, Faradibha juga menekankan jika menyusui adalah hak yang harus didapat bayi.

Karena pentingnya kegiatan menyusui bagi ibu dan anak, yuk kita sama-sama ambil peran dalam perlindungan untuk ibu menyusui ini, Kawan Puan! (*)

Sumber: liputan,Press Release
Penulis:
Editor: Arintya