Peringatan 37 Tahun CEDAW, Komnas Perempuan Minta Hak Korban Pemerkosaan Terpenuhi

Saras Bening Sumunar - Selasa, 27 Juli 2021
Ilustasi pelecehan perempuan dan anak
Ilustasi pelecehan perempuan dan anak ozgurcankaya

Parapuan.co ­– Diskriminasi terhadap perempuan harus mendapat perhatian khusus. Sebab, diskriminasi terhadap perempuan tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan di seluruh penjuru dunia.

Oleh karena itu, majelis umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women (CEDAW).

Dalam bahasa Indonesia, konvensi ini lebih dikenal dengan Penghapusan Segala Bentuk Diskirminasi terhadap Perempuan.

Konvensi CEDAW diadopsi oleh PBB sejak 1979 dan kini CEDAW telah diratifikasi oleh 189 negara dari 195 negara di dunia, termasuk Indonesia.

Indonesia menjadi salah satu negara yang sudah meratifikasi konvensi CEDAW ini sejak 24 Juli 1984.

Tahun ini, Indonesia merayakan 37 tahun pengesahan konvensi CEDAW. Komnas Perempuan mengangkat laporan independen tentang pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan seksual berbentuk pemerkosaan kepada PBB.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut, Komnas Perempuan menyampaikan beberapa poin penting rekomendasi: 

1. Meningkatkan kesadaran perempuan tentang hak-hak mereka dan cara mengaksesnya, terutama hak bagi korban pemerkosaan, termasuk bagaimana cara mendapat bantuan hukum dan pendampingan.

Selain itu, informasi tentang CEDAW dipastikan diberi kepada semua perempuan dan laki-laki melalui seluruh saluran dan media. 

Baca Juga: Tips Mengentaskan Beban Ganda Perempuan saat PPKM dari Komnas Perempuan