Viral Meme Makan di Tempat Cuma Boleh 20 Menit, Ini Penjelasan Satgas Covid-19

Dinia Adrianjara - Selasa, 27 Juli 2021
Ilustrasi warteg
Ilustrasi warteg

Penjelasan Mendagri dan Satgas Covid-19

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan aturan makan di tempat 20 menit ini dibuat untuk meminimalisir risiko penularan virus Covid-19.

Apalagi, salah satu media penularan virus corona adalah lewat droplet yang bisa terjadi saat sedang makan, ngobrol bahkan saat sedang tertawa.

"Upayakan tidak membuat aksi atau kegiatan yang membuat terjadinya droplet, aerosol bertebaran, seperti mengobrol keras, tertawa keras," kata Tito dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden.

Keputusan makan di tempat maksimal 20 menit juga sudah melalui berbagai pertimbangan. Tito berharap, batas waktu 20 menit ini bisa membantu kebutuhan masyarakat untuk kegiatan makan di tempat.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Aturan Penyekatan Kendaraan di Jakarta Tetap Berlaku hingga 2 Agustus

"Jadi makan tanpa banyak biacara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu beri giliran kepada anggota masyarakat yang lain," ujarnya.

Hal yang sama diungkapkan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. Dia menjelaskan pembatasan durasi makan ini untuk menekan potensi penyebaran virus corona.

"Pada prinsipnya adalah demi meminimalisasi penularan. Hal ini juga mempertimbangkan agar operasional usaha makanan bisa mendapat untung di tengah pembatasan yang ada," ungkap Wiku. (*)