PPKM Level 4 Diperpanjang, Aturan Penyekatan Kendaraan di Jakarta Tetap Berlaku hingga 2 Agustus

Alessandra Langit - Senin, 26 Juli 2021
Aturan penyekatan kendaraan di Jakarta selama perpanjangan PPKM Darurat
Aturan penyekatan kendaraan di Jakarta selama perpanjangan PPKM Darurat ANTARA FOTO / Indrianto Eko Suwarso

Parapuan.co - Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 sampai tanggal 2 Agustus 2021.

Kebijakan tersebut menyebabkan penyekatan bagi kendaraan di beberapa ruas jalan di DKI Jakarta tetap akan diberlakukan.

Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, menyampaikan bahwa tidak ada perubahan dalam aturan yang diterapkan bagi para pengendara untuk bisa melintasi di pos penyekatan.

Pengendara masih diwajibkan untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada petugas kepolisian yang bertugas.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus, Ini Daftar Pelonggaran untuk Usaha Kecil

"Masih sama, bagi pekerja harus memperlihatkan STRP di pos penyekatan," kata Sambodo, dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya, PPKM Level 4 harusnya berakhir pada hari Minggu (25/7/2021), namun melihat kasus Covid-19 yang masih tinggi, pemerintah akhirnya melanjutkan kebijakan PPKM Level 4 tersebut.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ungkap Presiden Jokowi lewat siaran langsung yang ditayangkan di kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden.

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara