Berlaku hingga 2 Agustus, Ini Aturan Lengkap selama PPKM Level 3 dan Level 4

Dinia Adrianjara - Senin, 26 Juli 2021
[Foto ilustrasi] Aturan lengkap PPKM Level 3 dan 4 di Jawa dan Bali
[Foto ilustrasi] Aturan lengkap PPKM Level 3 dan 4 di Jawa dan Bali CreativaImages

Sementara itu, untuk penyesuaian PPKM Level 3 diterapkan di 33 kota di Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, di antaranya:

- Untuk industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan pengaturan shift. Di mana setiap shift dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal staff 50 persen

Penerapan harus dengan protokol kesehatan pengaturan masuk dan pulang, serta jam makan karyawan yang tidak bersamaan

- Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari hari, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 17.00 (waktu setempat)

- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, sampai pukul 20.00 (waktu setempat)

- Warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenis diizinkan buka dgn protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 (waktu setempat)

Baca Juga: Mengapa Laki-Laki Diutamakan Jadi Pendonor Plasma Konvalesen? Ini Alasannya

Maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas, waktu makan maksimal 30 menit

- Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan, dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen, sampai pukul 17.00 (waktu setempat)

- Pekerjaan kegiatan konstruksi non-infrastruktur publik, dapat beroperasi dengan maksimal pekerja 10 orang

- Tempat ibadah dan bangunan lain yang difungsikan sebagai  tempat ibadah, dapat melakukan kegiatan ibadah berjamaah selama masa PPKM Level 3

Dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat

- Transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online dan mobil sewa rental, pengaturan kapasitas maksimal 50 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat

- Resepsi pernikahan diperbolehkan dengan maksimal 20 tamu undangan, dan tidak makan di tempat, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Cek Daerah di Jawa dan Bali yang Masuk Wilayah PPKM Level 3 dan 4

(*)

Sumber: Youtube Sekretariat Presiden
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara