PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus, Ini Daftar Pelonggaran untuk Usaha Kecil

Dinia Adrianjara - Minggu, 25 Juli 2021
Presiden Jokowi umumkan PPKM Level 4 dilanjutkan hingga 2 Agustus 2021
Presiden Jokowi umumkan PPKM Level 4 dilanjutkan hingga 2 Agustus 2021

Parapuan.co - Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melanjutkan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Pulau Jawa dan Pulau Bali, mulai tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.

Dalam pernyataan resminya, Presiden Jokowi mengatakan saat ini memang sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19.

Ia menyebut laju penambahan kasus, Keterisian Tempat Tidur (BOR), dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan, seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa dan Bali

Namun, presiden mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini. Terutama, waspada dalam menghadapi varian Delta, yang sangat menular.

Baca Juga: Simak Penjelasan Mengenai 'PPKM Level 4' yang Jadi Trending di Twitter

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4, dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021," kata Presiden Jokowi dalam pernyataan resminya di Youtube Sekretariat Presiden.

Meski PPKM Level 4 dilanjutkan, namun pemerintah akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat, yang dilakukan secara bertahap.

Beberapa penyesuaian aktivitas dan mobilitas selama PPKM Level 4 antara lain:

- Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari, diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat

- Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, sampai pukul 15.00. Pengaturan lebih lanjut akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah

- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen-agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lainnya, diizinkan buka sampai pukul 21.00 dengan protokol kesehatan ketat. Pengaturan teknis dilakukan oleh Pemerintah Daerah

- Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenis, yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan tiap pengunjung 20 menit, dengan protokol kesehatan ketat

Baca Juga: Cek Daerah di Jawa dan Bali yang Masuk Wilayah PPKM Level 3 dan 4

Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi Covid-19, pemerintah juga terus meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk UMKM.

"Saya minta kepada para menteri terkait melakukan langkah maksimal untuk membagikan vitamin dan suplemen kepada masyarakat, memberi dukungan obat-obatan, konsul dokter terhadap isolasi mandiri, serta pengobatan di rumah sakit," ujar Presiden.

Selain itu, presiden juga memerintahkan agar testing dan tracing untuk ditingkatkan lebih tinggi, serta respon treatment yang cepat, untuk meningkatkan angka kesembuhan.

"Saya mengajak seluruh masyarakat, komponen bangsa untuk bersatu, bahu-membahu melawan Covid-19. Dengan usaha keras, kita bisa terbebas dari Covid-19 dan kegiatan sosial ekonomi bisa kembali normal," tutup Presiden Jokowi.

Baca Juga: PPKM Darurat Dibuka Bertahap pada 26 Juli, jika Kasus Covid-19 Turun

(*)