Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib Karantina di Hotel Repatriasi, Ini Harga dan Fasilitasnya

Alessandra Langit - Sabtu, 17 Juli 2021
Harga hotel karantina bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri
Harga hotel karantina bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri Julia_Sudnitskaya

Fasilitas dan ketentuan harga harga sudah ditetapkan oleh anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Dalam talk show bertajuk Blak-blakan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang digelar pada Jumat (16/7/21, Koordinator Hotel Repatriasi, Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Vivi Herlambang, menyampaikan bahwa hotel yang dipilih oleh pemerintah untuk menjadi hotel repatriasi atau hotel karantina.

Syarat-syarat tersebut adalah hotel harus memiliki sertifikat dengan nilai memuaskan.

General Manager dari hotel tersebut juga harus menuliskan pakta integritas dan tanda tangan surat aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Protokol kesehatan hotel-hotel tersebut selama masa pandemi Covid-19 juga masuk dalam penilaian untuk menentukan apakah hotel tersebut layak atau tidak.

Bagi pelaku perjalanan yang hendak karantina, Vivi menjelaskan ketentuan harga hotel serta fasilitasnya.

Karantina di hotel selama 8 hari 7 malam untuk hotel bintang 3, akan dikenakan biaya sebesar Rp 6,5-7,5 juta.

Bagi pelaku perjalanan yang memilih hotel bintang 4, akan dikenakan biaya seharganya Rp 7,5 -10 juta, sedangkan untuk bintang 5 mulai dari Rp 10-14 juta.

Baca Juga: Tak Lagi 5x24 Jam, Ini Durasi Karantina yang Wajib Dipatuhi Pelaku Perjalanan Luar Negri

Sumber: Konferensi Pers Blak-blakan Karantina Pelaku Perjalanan Luar
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara