Menyambut Idul Adha, Menag Larang Aktivitas Tempat Ibadah di Lokasi PPKM Darurat

Alessandra Langit - Sabtu, 3 Juli 2021
Idul Adha di saat berlakunga PPKM Darurat, Menag larah kegiatan di tempat ibadah
Idul Adha di saat berlakunga PPKM Darurat, Menag larah kegiatan di tempat ibadah Freepik

Parapuan.co - Pemerintah pusat secara resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.

Kebijakan tersebut juga akan memengaruhi perayaan Idul Adha 1442 Hijriah yang jatuh pada tanggal 19 Juli 2021 mendatang.

Setiap perayaan Idul Adha, masyarakat muslim di Indonesia memiliki budaya untuk melaksanakan salat berjamaah dan pemotongan kurban bersama-sama.

Namun untuk tahun ini banyak yang harus berubah akibat tingginya kasus Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Ini 7 Poin yang Diatur Kemenag dalam SE tentang Idul Adha 2021

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa seluruh aktivitas dalam rangkaian perayaan Idul Adha di tempat-tempat ibadah akan ditiadakan di wilayah yang menerapkan PPKM Darurat.

"Salat Id berjemaah di fasilitas umum zona PPKM Darurat akan ditiadakan," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi persnya, Jumat (2/7/2021), dikutip dari Tribunnews.

Dalam aturan PPKM Darurat Jawa-Bali, seluruh kegiatan di rumah ibadah ditiadakan untuk sementara.

Baca Juga: Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat di Jawa-Bali, Berikut Aturan yang Perlu Diketahui

Artinya, walaupun di hari raya, masyarakat pun tidak dapat melakukan kegiatan di tempat ibadah zona PPKM Darurat.

Menag Yaqut menyarankan agar masyarakat melaksanakan ibadah di rumah masing-masing bersama keluarga.

Selain salat berjamaah, Menag Yaqut juga melarang takbiran dan kegiatan di luar rumah dalam rangka perayaan Idul Adha.

"Dilarang ada takbiran. Itu arak-arakan, baik jalan kaki maupun kendaraan, di dalam masjid juga ditiadakan. Takbiran di rumah masing-masing saja."

"Kemudian salat Id di zona PPKM darurat ditiadakan. Peribadatan di tempat ibadah ditiadakan selama PPKM Darurat," tambahnya.

Tidak hanya di lokasi PPKM Darurat, Menag Yaqut juga melarang adanya kegiatan tempat ibadah di wilayah zona merah dan oranye di seluruh Indonesia.

Sedangkan untuk proses penyembelihan hewan kurban, harus dilaksanakan di ruang terbuka dengan protokol kesehatan.

Baca Juga: Berlaku 3-20 Juli 2021, Ini Perbedaan PPKM Darurat dengan PPKM Mikro

Pemerintah juga melarang pembagian kupon daging kurban yang nantinya akan mengundang massa.

Pembagian daging kurban akan dilakukan oleh panitia terpilih secara langsung kepada mereka yang berhak mendapatkannya.

Seluruh aturan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. (*)

Sumber: tribunnews
Penulis:
Editor: Linda Fitria