Update Covid-19 Indonesia: BPOM Izinkan Uji Klinik Obat Ivermectin untuk Pasien Covid-19 di 8 RS

Shenny Fierdha - Selasa, 29 Juni 2021
Ilustrasi obat Ivermectin
Ilustrasi obat Ivermectin RapidEye

Masyarakat Tidak Boleh Membeli Ivermectin secara Bebas

Mengingat obat Ivermectin baru akan melalui tahap uji klinik, maka masyarakat tidak boleh membeli atau mengonsumsi obat secara bebas.

"Kami mengimbau kepada masyarakat dengan adanya pelaksanaan uji klinik, maka masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas termasuk melalui platform online secara ilegal," tegas Penny, seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya, ini tak lepas dari belum adanya hasil konklusif yang betul-betul membuktikan bahwa obat Ivermectin memang mampu mengatasi Covid-19.

"Memang data uji klinik masih harus terus kita kumpulkan, di mana pada saat ini belum konklusif untuk menunjang bahwa ini (obat Ivermectin) penggunaannya untuk Covid-19," ujar Penny.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia, Mal Kini Hanya Boleh Buka Sampai Pukul 17.00

Artikel Kompas.com yang lain mewartakan bahwa uji klinik dilangsungkan selama sekitar tiga bulan.

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif (ONPPZA) BPOM, Rita Endang.

"Uji klinik akan berlangsung kurang lebih tiga bulan," kata Rita.

Waktu yang cukup lama ini dimaksudkan untuk melihat keamanan dan khasiat obat Ivermectin terhadap pasien Covid-19 yang diberikan obat tersebut dalam uji klinik.

Namun, dia tidak merinci apakah pasien Covid-19 akan terus diberikan obat Ivermectin selama tiga bulan penuh uji klinik, maupun berapa kali sehari obat harus dikonsumsi pasien.

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara