Update Covid-19 Indonesia, Mal Kini Hanya Boleh Buka Sampai Pukul 17.00

Linda Fitria - Selasa, 29 Juni 2021
Ilustrasi mal atau pusat perbelanjaan
Ilustrasi mal atau pusat perbelanjaan ThamKC

Parapuan.co - Tingginya kasus positif Covid-19 di Indonesia kini kian mengkhawatirkan.

Tercatat per tanggal 28 Juni 2021, 20.694 kasus terkonfirmasi positif di seluruh Indonesia.

Angka ini tentu membuat berbagai peraturan digalakkan.

Mulai dari aturan sekolah daring, bekerja dari rumah, hingga aturan pembatasan kegiatan masyarakat.

Baca Juga: Covid-19 pada Anak Meningkat, Dokter Bagi Cara Merawat Si Kecil yang Terinfeksi

Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro sendiri kini masih terus dilakukan.

Bahkan pelaksanaannya akan diperpanjang hingga 5 Juli 2021 nanti.

Namun baru-baru ini melalui YouTube Pusdalops BNPB, Senin (29/6/2021), Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito menjelaskan revisi yang akan berlaku.

Di mana setelah ini sektor ekonomi seperti mal wajib tutup sampai pukul 17.00 WIB.

Baca Juga: Cara Penanganan Pasien Covid-19 Sesuai dengan Tingkat Gejalanya

"Sesuai dengan hasil ratas (rapat terbatas) nanti akan dilakukan perubahan-perubahan terhadap Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) Nomor 14 Tahun 2021 yang sampai hari ini masih kita pedomani," kata Ganip Warsito.

"Untuk sektor-sektor ekonomi seperti mal ini hanya dioperasionalkan sampai jam 17.00," imbuhnya.

Tak hanya soal jam operasional mal, terdapat pula revisi terkait tata cara buka restoran.

Sumber: BNPB,YouTube
Penulis:
Editor: Linda Fitria