Kasus Pemerkosaan Diduga Dilakukan oleh Anggota Polisi di Maluku Utara, Peneliti Desak Revisi KUHAP dan Pengesahan RUU PKS

Alessandra Langit - Rabu, 23 Juni 2021
Ilustrasi seseorang alami kekerasan seksual.
Ilustrasi seseorang alami kekerasan seksual. freepik

Pengawasan yang minim ini menyebabkan banyak tindak ketidakadilan yang terjadi di lembaga kepolisian.

Maidina mendesak pemerintah, DPR, serta lembaga independen seperti Komnas HAM dan Ombudsman RI untuk segera melakukan audit kepada kewenangan besar kepolisian yang minim pengawasan.

Selain mendesak perbaikan KUHAP, Maidina juga memohon agar pengesahan Rancangan UU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) segera dilaksanakan.

RUU PKS akan memberikan perlindungan hukum sepenuhnya bagi korban kekerasan seksual.

Selain itu, dalam RUU PKS, pendampingan korban pemerkosaan dan kekerasan seksual pun terjamin sepenuhnya.

"Pemerintah dan DPR juga sudah harus mulai mengkaji soal pengaturan hak-hak korban yang tersebar di berbagai undang-undang, khususnya korban kekerasan seksual. 

"Hal ini bisa dimulai dengan perumusan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual atau menyusun aturan baru terkait bantuan dan perlindungan korban kejahatan," tegas Maidina.

Korban pemerkosaan tersebut dikabarkan sempat diancam dan dibungkam oleh pelaku.

Maka, perlindungan dan pendampingan korban menjadi sangat penting agar korban dapat bersuara tanpa harus merasa terancam atau ketakutan.

"Prioritas penanganan kasus harus diberikan dan difokuskan kepada Korban. Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UU Perlindungan Saksi dan Korban, korban kekerasan seksual berhak untuk memperoleh bantuan berupa bantuan medis dan rehabilitasi psikososial dan psikologis," tambahnya.

Baca Juga: Pelaku Pemerkosaan Anak Divonis Bebas, Ini Mengapa RUU PKS Penting untuk Disahkan