Pelaku Pemerkosaan Anak Divonis Bebas, Ini Mengapa RUU PKS Penting untuk Disahkan

Alessandra Langit - Jumat, 11 Juni 2021
Ilustrasi Pelanggaran Hak Anak
Ilustrasi Pelanggaran Hak Anak Tinnakorn Jorruang

Parapuan.co - Kekerasan seksual kembali terjadi di Indonesia.

Kali ini, seorang anak perempuan di Aceh menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayahnya sendiri (MA) serta pamannya (DA).

Sayangnya, hukum tidak berlaku adil terhadap korban yang masih di bawah umum tersebut.

Majelis Hakim Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Besar dan Mahkamah Syariah Aceh menjatuhkan vonis bebas terhadap dua pelaku pemerkosaan tersebut.

Padahal sebelumnya, Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah menuntut kedua pelaku dengan hukuman 16,5 tahun penjara.

Melansir dari Kompas.com, Soraya Kamaruzzaman selaku Presidium Balai Syura Ureung Inong Aceh menemukan adanya beberapa kejanggalan terkait keputusan hakim ketika menelaah keputusan dari tingkat pertama. 

Baca Juga: Sikap Koalisi Children Protection Malang Atas Dugaan Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Batu

Hakim tidak menjadikan video kesaksian anak selaku korban sebagai alat bukti.

Hakim mengabaikan video tersebut dengan alasan karena korban bukan tunarungu, tetapi hanya bisa mengangguk dan menggeleng saat menjawab pertanyaan.

"Kami melihat, dalam hal ini membuktikan bahwa hakim tidak punya perspektif anak sebagai korban dalam mengkaji persoalan ini. 

“Tentu kasus ini harus dilihat berbeda walaupun sebelumnya anak yang ceria bisa bersosialisasi dengan baik, namun pengalaman trauma tentu tidak akan membuat dia kembali seperti semula dalam waktu yang singkat," ungkap Soraya.