Pelaku Pemerkosaan Anak Divonis Bebas, Ini Mengapa RUU PKS Penting untuk Disahkan

Alessandra Langit - Jumat, 11 Juni 2021
Ilustrasi Pelanggaran Hak Anak
Ilustrasi Pelanggaran Hak Anak Tinnakorn Jorruang

Soraya juga menjelaskan kejanggalan lain yaitu hakim tidak menganggap hasil visum sebagai bukti karena pelaku pemerkosaan tidak dapat dibuktikan lewat hasil visum.

Balai Syura Ureung Inong Aceh menyatakan bahwa dalam penanganan kasus perkosaan terhadap anak ini, hakim menggunakan Qanun Jinayat sebagai landasan hukum.

Qanun Jinayat adalah landasan hukum dengan dasar agama yang diterapkan di Aceh.

Namun, landasan hukum ini sedari dulu dianggap tidak pernah memihak kepada perempuan dan korban kekerasan seksual.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa Indonesia membutuhkan undang-undang yang melindungi korban kekerasan seksual seperti korban pemerkosaan.

Baca Juga: Gofar Hilman Kena Kasus Pelecehan Seksual, Selebriti dan Sahabat Berpihak pada Korban

Perlindungan tersebut sudah diatur dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Namun sampai saat ini, RUU PKS belum juga disahkan padahal sudah diusulkan oleh Komnas Perempuan sejak tahun 2012.

Banyaknya kasus kekerasan seksual harusnya membuat pengesahan RUU PKS dipercepat, tapi pada kenyataan selama proses pengesahan RUU PKS, banyak pihak yang menemukan hambatan, sehingga sampai saat ini belum terwujud.

Sebelumnya tindak kekerasan seksual hanya mencakup pemerkosaan dan pencabulan, namun dalam RUU PKS, tindak kekerasan seksual lebih meluas dan detail.