Kasus Covid-19 Tinggi, 10 Ruas Jalan Jakarta Disekat Mulai Pukul 21.00-04.00

Dinia Adrianjara - Senin, 21 Juni 2021
Ilustrasi Penyekatan Jalan di Beberapa Ruas di Jakarta
Ilustrasi Penyekatan Jalan di Beberapa Ruas di Jakarta Kompas.com

Adapun 10 ruas jalan yang akan disekat antara lain:

1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan
2. Kawasan Kemang, Jakarta Selatan
3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo, Jakarta Selatan
4. Kawasan Sabang, Jakarta Pusat
5. Kawasan Cikini, Jakarta Pusat
6. Kawasan Asia-Afrika, Jakarta Pusat
7. Kawasan Kanal Banjir Timur, Jakarta Timur
8. Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat
9. Kawasan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara

Meski begitu, ada sejumlah pengguna jalan yang masih diizinkan melintas di 10 ruas jalan tersebut.

Baca Juga: Rumah Sakit di Jakarta Penuh Akibat Lonjakan Covid, Ini Daftar Alternatif Lokasi Isolasi Mandiri

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengungkapkan warga yang tinggal di daerah sekitar, juga ambulance, masih diperbolehkan melintas.

"Penghuni walaupun dibatasi karena yang bersangkutan adalah penghuni diperbolehkan.

Kemudian ambulance, apotek, rumah sakit untuk tujuan itu masih diperbolehkan melintas. Lalu tamu-tamu hotel yang mau berkunjung juga masih diperbolehkan," kata Sambodo.

Selain itu kendaraan darurat seperti kepolisian, TNI, patroli disiplin, mobil kebakaran juga diizinkan melintas.

(*)