PPKM Mikro Diperpanjang, Aktivitas Kantor di Zona Merah Dibatasi Hanya 25%

Dinia Adrianjara - Jumat, 18 Juni 2021
Ilustrasi karyawan memakai masker karena Covid-19
Ilustrasi karyawan memakai masker karena Covid-19 Freepik

Parapuan.co - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro, untuk mencegah laju penyebaran penularan Covid-19.

Instruksi ini merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk menekan penyebaran virus pasca Idul Fitri, yang juga diikuti dengan penemuan varian-varian baru virus corona.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, menegaskan pemerintah berupaya secara maksimal untuk mengatur kegiatan masyarakat di bidang ekonomi dan sosial yang sudah berjalan.

Pengaturan antara lain dilakukan pada operasional sektor perkantoran, perniagaan, pandidikan, dan lainnya. Penekanan khususnya diberikan pada sektor perkantoran, karena berkaitan dengan mobilitas pegawai dan risiko penularan.

"Penting untuk diingat saat WFH (work from home), pekerja tidak boleh melakukan mobilisasi ke daerah lainnya," kata Wiku dalam keterangan pers di kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Untuk sektor perkantoran, pengaturan dilakukan berdasarkan status zona risiko di kota atau kabupaten tersebut.

Baca Juga: Simak, Ternyata Obat Ini Dapat Mengurangi Efektivitas Vaksin Covid-19

Dalam hal ini bagi kantor yang berada di zona merah (berisiko tinggi), maka harus menerapkan WFH sebanyak 75 persen bagi pegawainya. Artinya, hanya 25% karyawan saja yang boleh beraktifitas di kantor atau work from office.

Sementara bagi kabupaten/kota dengan status zona oranye (risiko sedang) dan zona kuning (risiko rendah), pemberlakuan WFH sebanyak 50 persen.

Untuk sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar di zona merah diselenggarakan sepenuhnya secara daring atau sekolah dari rumah. Sementara bagi kota/kabupaten di zona kuning dan oranye, masih menunggu keputusan dari Kemendikbud.

Sementara itu, kapasitas pengunjung di pusat perbelanjaan maupun fasilitas umum, masih tetap dibatasi maksimal 50 persen.

Sedangkan untuk kegiatan keagamaan, pengaturannya tetap berdasarkan status zona risiko suatu daerah. Untuk zona merah, kegiatan di rumah ibadah, pesta pernikahan dan sejenisnya ditiadakan, hingga wilayah itu dinuatakan aman.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Usia 18 Tahun ke Atas, Seperti Apa Persyaratannya?

"Tugas kita mematuhi protokol kesehatan sebaik-baiknya, untuk mencegah penularan," ungkap Wiku.

Dia juga meminta masyarakat untuk mematuhi peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah setempat, untuk mencegah penularan Covid-19.

Yuk Kawan Puan jaga kesehatan diri dan keluarga dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilisasi dan interaksi.

(*)

Sumber: Covid19.go.id
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara