Mulai dari Beras hingga Sayuran, Ini Daftar Barang Kebutuhan Pokok yang Dikenakan PPN

Alessandra Langit - Sabtu, 12 Juni 2021
Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak Freepik

Parapuan.co - Kawan Puan, pemerintah berencana untuk memasang tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang kebutuhan khusus atau yang kita kenal dengan istilah sembako.

Wacana tersebut dituliskan dalam rancangan revisi kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Melansir dari Kompas.com, semula, aturan tentang PPN tersebut telah diubah dalam UU Cipta Kerja yang menggantikan beberapa ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 terkait dengan PPN.

Dalam UU Cipta Kerja tersebut, Pasal 4A UU Nomor 8 Tahun 1983 masih memasukkan barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebagai barang yang dikecualikan dari penarikan tarif PPN.

Baca Juga: PPN Bakal Naik dari 10 ke 12 Persen, Benarkah Tak Bebani Masyarakat?

Namun, ketentuan tersebut diubah dalam revisi kelima RUU KUP, dengan menghapus barang kebutuhan pokok atau sembako dari daftar barang yang dikecualikan dari PPN.

Kebijakan tersebut pun langsung mendapat berbagai respons dari masyarakat luas. 

Ada yang setuju, tetapi juga banyak yang menolak. 

Bahkan pelaku usaha mengaku geram dengan adanya kebijakan tersebut yang bisa merugikan mereka.

Namun, bagi ibu rumah tangga dan perempuan kepala keluarga atau rumah tangga, penting bagi kita untuk mengetahui barang-barang kebutuhan pokok apa saja yang akan dikenakan tarif PPN.

Mengetahui daftar barang tersebut akan mempermudah kita dalam mengatur keuangan untuk beberapa waktu ke depan.

Berikut daftar barang kebutuhan pokok atau sembako yang dikenakan tarif PPN yang perlu kamu ketahui: 

  1. Beras, gabah, jagung, sagu, dan kedelai
  2. Garam, baik yang beryodium atau yang tidak beryodium
  3. Daging, termasuk daging segar yang tidak diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau daging segar yang tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain.
  4. Telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas
  5. Susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan dikemas atau tidak dikemas
  6. Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, dan dikemas atau tidak dikemas
  7. Sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.

Selain itu, pemerintah juga menambah barang jasa baru yang akan dikenakan PPN.

Jasa tersebut termasuk jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan dan jasa asuransi. 

Baca Juga: Klaster Hajatan Mulai Terungkap, 232 Warga Jatim Positif Covid Pasca Hadiri Acara Pernikahan

Ada juga dalam daftar, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Dengan daftar barang kebutuhan pokok dan juga tambahan jasa yang dikenakan PPN, Kawan Puan sudah mulai dapat mengatur pengeluaran untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari. (*)