Benarkah Sinetron Suara Hati Istri Melanggar Hak Anak? Ini Jawaban Kemenpppa

Tentry Yudvi Dian Utami - Kamis, 3 Juni 2021
Ilustrasi Pelanggaran Hak Anak
Ilustrasi Pelanggaran Hak Anak Tinnakorn Jorruang

Parapuan.co – Adanya kontroversi sinetron Suara Hati Istri ini menyadarkan kita bahwa budaya partiarki masih dilanggengkan di dunia hiburan.

Sedihnya, media besar seperti Indosiar dan Lembaga Komisi Penyiaran Indonesia masih meloloskan konten yang mengandung perkawinan anak dan juga poligami.

Asal kamu tahu saja, Suara Hati Istri ini banyak dikecam lantaran pemeran utama yang menjadi istri ketiga masih di bawah umur. Di usia segitu, aktris remaja diperlihatkan beradegan mesra dengan suaminya.

Enggak hanya itu, jalan cerita Suara Hati Istri Zahra ini juga menggambarkan kehidupan laki-laki dewasa yang memiliki istri lebih dari dua.

Rasanya ini bukanlah tontonan yang menghibur dan edukatif, ya, Kawan Puan?

Baca Juga: Tak Cukup Ganti Pemeran, Petisi Ini Juga Minta Hentikan Sinetron Suara Hati Istri

Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) sinetron Suara Hati Istri ini sudah masuk melanggar hak anak di mana anak berusia 15 tahun diberi peran sebagai istri ketiga dan dipoligami.

Materi atau konten sebuah acara, sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3&SPS), seharusnya mendukung pemerintah dalam upaya pemenuhan hak anak dan demi kepentingan terbaik anak.

Pemerintah saat ini tengah berjuang keras mencegah pernikahan usia anak, sehingga setiap media dalam menghasilkan produk apapun yang melibatkan anak, seharusnya tetap berprinsip pada pedoman perlindungan anak mendasari semua upaya perlindungan anak.

“Konten apapun yang ditayangkan oleh media penyiaran jangan hanya dilihat dari sisi hiburan semata, tapi juga harus memberi informasi, mendidik, dan bermanfaat bagi masyarakat, terlebih bagi anak.

Setiap tayangan harus ramah anak dan melindungi anak,” tegas Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga.