Pendaftaran Diundur, BKN Keluarkan Surat Pengadaan CPNS dan PPPK non-Guru 2021

Ratu Monita - Minggu, 30 Mei 2021
BKN Keluarkan surat tentang pengadaan CPNS dan PPPK non-guru 2021
BKN Keluarkan surat tentang pengadaan CPNS dan PPPK non-guru 2021 dok.TribunJogja

Titik Lokasi Mandiri

BKN juga mengimbau PPK instansi daerah menyiapkan titik lokasi seleksi mandiri di daerah masing-masing atau cost-sharing dengan wilayah sekitarnya.

PPK instansi daerah harus melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk memperoleh izin pelaksanaan seleksi di titik lokasi tersebut.

Adapun penyiapan titik lokasi seleksi ini meliputi pengadaan infrastruktur pendukung pelaksanaan seleksi, seperti

  1. Tempat/gedung
  2. Komputer client
  3. Jaringan komputer dan internet
  4. Genset
  5. Sarana dan prasarana pelaksanaan seleksi, termasuk sarana prasarana pelaksanaan protokol kesehatan.

Baca Juga: Mau Ikut Tes CPNS? 7 Kementerian Ini Syaratkan Peserta Tersertifikasi TOEFL

Sebagai informasi, spesifikasi komputer client, jaringan komputer dan internet, serta sarana prasarana untuk pelaksanaan seleksi tercantum dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN.

Sementara instansi pusat dan daerah yang telah merencanakan titik lokasi seleksi mandiri atau cost-sharing, dapat mengajukan usulan titik lokasi tersebut.

Surat usulan setidaknya memuat informasi tentang:

  1. Nama gedung atau tempat lokasi ujian
  2. Alamat lokasi ujian
  3. Kabupaten atau kota lokasi ujian berada
  4. Jumlah ruangan yang digunakan ujian
  5. Jumlah PC per ruangan yang akan digunakan ujian
  6. Jumlah sesi yang akan diadakan perhari (maksimal 3 sesi)

Baca Juga: Simak! Informasi dan Tips Supaya Lolos Tes CPNS dan PPPK 2021

Titik lokasi BKN

Sementara instansi pusat dan daerah yang akan menggunakan lokasi ujian di BKN Pusat/Kantor Regional/Unit Penyelenggaraan Teknis BKN, maka wajib mengajukan usulan titik lokasi yang akan digunakan.

Pengajuan surat paling lambat 4 Juni 2021.

Untuk instansi pusat ditujukan kepada Kepala BKN melalui Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi, sedangkan bagi instansi daerah ditujukan kepada Kepala Kantor Regional BKN setempat.

BKN menegaskan bahwa jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut.

Hal ini dikarenakan masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK Non-Guru, dan PPPK Guru 2021 yang belu ditetapkan pemerintah, serta adanya usulan revisi penetapan kebutuhan formasi oleh beberapa instansi.(*) 

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri