Simak, Ini 5 Panduan Resmi Satgas Covid-19 Soal Rangkaian Acara Lebaran

Alessandra Langit - Kamis, 6 Mei 2021
Tak Hanya Mudik, Piknik dan Kegiatan Lain Ini Amat Dirindukan Saat Lebaran
Tak Hanya Mudik, Piknik dan Kegiatan Lain Ini Amat Dirindukan Saat Lebaran Photo by mentatdgt from Pexels

Parapuan.co - Lebaran tinggal seminggu lagi. Apa rencana Kawan Puan untuk merayakan hari lebaran?

Banyak dari kita yang sudah tidak sabar melakukan ibadah dan berkumpul bersama dengan orang-orang yang kita cintai, seperti makan bersama, salat id, hingga ziarah ke makan pendahulu. 

Namun dengan adanya pandemi Covid-19, kegiatan tersebut diberi batasan tertentu.

Bukan tanpa sebab, kita perlu mengingat lagi bahwa pandemi Covid-19 masih dalam status yang mengkhawatirkan.

Terhitung dari tanggal 5 Mei 2021, terdapat 1.691.658 kasus virus corona di Indonesia.

Angka yang meresahkan tersebut seharusnya membuat kita lebih mawas diri dalam melakukan kegiatan bersama orang lain saat lebaran.

Baca Juga: Lebih Singkat dan Hemat Waktu, Begini Alur Vaksinasi Covid-19 Terbaru

Melansir dari Kompas.com, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyampaikan bahwa masyarakat yang tinggal di daerah berstatus zona merah dan zona wajib wajib melakukan ibadah saat lebaran dari rumah masing-masing. 

Sementara, masyarakat yang tinggal di zona kuning dan hijau diizinkan melakukan ibadah dan rangkaian acara lebaran secara berjamaah.

"Namun, karena saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi bagi masyarakat yang berada di daerah berstatus zona kuning dan hijau," jelas Wiku Adisasmito.

Perlu diperhatikan, menurut Satgas Covid-19, ada lima panduan yang harus kita lakukan saat ingin melakukan ibadah bersama dengan orang-orang sekitar tempat tinggal kita.

Persiapan salat Id

Masyarakat diwajibkan untuk melaksanakan wudu di rumah terlebih dahulu.

Masyarakat juga harus membawa peralatan dan alas ibadah milik pribadi, serta membatasi jumlah kehadiran jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.

Membentuk Satgas Covid-19

Masyarakat dihimbau untuk membentuk Satgas Covid-19 di masjid atau mushola demi menegakkan kedisiplinan protokol kesehatan oleh jamaah.

Panitia masjid atau musala diharap juga mendukung fasilitas pendukung, seperti adanya tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan desinfektan.

Baca Juga: Bakalan Ketat! Simak Ini 6 Poin Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021

Ibadah dari rumah

Jika tidak ada kebutuhan mendesak untuk beribadah secara berjamaah, masyarakat dihimbau untuk memanfaatkan teknologi guna mengikuti rangkaian acara lebaran.

Banyak khotbah yang akan disiarkan secara virtual dan kumpul keluarga juga bisa dilakukan secara daring.

Tradisi keagamaan

Tradisi keagamaan, seperti kegiatan sahur, buka bersama, peringatan nuzulul quran, takbiran, dan halalbihalal yang melibatkan massa dengan jumlah besar, diwajibkan untuk meminta izin kepada Satgas Covid-19 setempat.

Durasi rangkaian acara tersebut ada baiknya juga dipersingkat.

Peserta acara juga diharapkan adalah orang-orang terdekat saja.

Baca Juga: Berikut Cara Tingkatkan Imunitas Agar Terhindar dari Klaster Baru Covid-19

Protokol kesehatan

Protokol kesehatan tetap harus dilaksanakan dalam rangkaian acara lebaran. 

Masker tetap harus dikenakan dan setiap orang harus menjaga jarak dengan orang lain minimal satu meter.

"Dengan adanya pedoman ini, selayaknya dipahami masyarakat sebagai tantangan melatih kesabaran yang terbatas yang ada," ujar Prof. Wiku. 

“Para ulama pun telah menyatakan bahwa kegiatan ibadah yang diniatkan dengan benar, dan dilakukan selama pandemi dengan keterbatasan jumlah, ruang, maupun waktu tidak akan mengurangi nilai ibadah," tambahnya

Kawan Puan yang hendak melakukan ibadah lebaran perlu memperhatikan pedoman di atas demi keamanan dan kesehatan kamu dan orang-orang sekitar.(*)