Selain Tidak Terdaftar Dalam OJK, Waspada Ini Ciri Lain Jasa Gadai Ilegal

Vregina Voneria Palis - Senin, 19 April 2021
Illustrasi Uang
Illustrasi Uang unsplash.com

6. Barang Jaminan Gadai Tidak Diasuransikan

Pada umumnya, barang yang digadaikan akan diasuransikan oleh penyedia jasa gadai untuk mengamankan dari kerusakan atau kehilangan.

Jadi, bila tempat pegadaian yang kamu gunakan tidak memberikan asuransi bagi barang jaminan, maka kamu bisa curiga bahwa penyedia jasa gadai itu ilegal.

Baca Juga: Ingin Punya Banyak Uang Seperti Para Miliarder? Yuk Simak Tips Keuangan Mereka

7. Surat Bukti Gadai

Kawan Puan ciri lainnya dari perusahaan gadai palsu atau ilegal adalah surat bukti gadai yang cepat rusak.

Pasalnya surat bukti gadai penyedia jasa gadai yang legal biasanya memiliki kualitas yang baik dan awet.

Bukan hanya itu, isi surat bukti gadai juga harus kamu cermati.

Jika isi surat itu merugikan kamu sebagai konsumen seperti mencantumkan berbagai ketentuan yang memberatkan, khususnya saat ingin melakukan penebusan barang jaminan gadai, maka kamu harus waspada dan berhati-hati karena besar kemungkinannya perusahaan itu ilegal.

Nah Kawan Puan semoga hal ini bisa membantu kamu untuk lebih cermat dalam memilih penyedia jasa gadai ya!

Selalu waspada dan berhati-hatilah! (*)

 

Sumber: Cerdasbelanja.grid.id
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati