Selain Tidak Terdaftar Dalam OJK, Waspada Ini Ciri Lain Jasa Gadai Ilegal

Vregina Voneria Palis - Senin, 19 April 2021
Illustrasi Uang
Illustrasi Uang unsplash.com

Baca Juga: Jauhi 5 Emosi Negatif Ini yang Menjauhkanmu dari Kemapanan Finansial

4. Penaksiran Barang Gadai Tidak Teratur

Kawan Puan, ciri lain dari jasa gadai ilegal adalah penaksiran barang gadai yang tidak teratur.

Dalam sebuah proses penaksiran barang jaminan, perusahaan pegadaian akan sangat teliti dan tidak bisa sembarangan.

Setiap penaksiran dilakukan oleh tenaga penaksir yang telah tersertifikasi dan melewati berbagai macam pelatihan. 

Maka dari itu, perusahaan gadai yang legal akan memberikan penaksiran yang valid dan tidak asal-asalan menyebut harga barang.

Jadi, pastikanlah kamu teliti dan mengamati perusahaan pegadaian tersebut secara mendalam sebelum bertransaksi.

 

Baca Juga: Selain Mendesak Minta Uang, Berikut Ciri-ciri Penipuan Online Lainnya

5. Uang Kelebihan Lelang Tidak Dikembalikan

Uang kelebihan lelang merupakan uang yang dapat dikembalikan kepada nasabah atas hasil penjualan lelang atas barang jaminan.

Besaran nilai adalah sebesar selisih antara hasil penjualan lelang setelah dikurangi uang pinjaman, sewa modal, serta biaya lain-lain yang sebelumnya telah disepakati kedua pihak.

Maka dari itu, uang sisa hasil lelang merupakan hak milik nasabah.

Di dalam praktiknya, perusahaan gadai harus memberitahu nasabah mengenai adanya uang kelebihan dari hasil lelang tersebut.

Uang kelebihan hasil lelang tersebut dapat diambil selama satu tahun sejak tanggal pelelangan, bila terlewat maka nasabah tidak bisa mengambil uang kelebihan lelangnya tersebut.

Nasabah akan dianggap setuju untuk menyalurkan uang kelebihan tersebut untuk dana kepedulian sosial.

Sumber: Cerdasbelanja.grid.id
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati