Selain Tidak Terdaftar Dalam OJK, Waspada Ini Ciri Lain Jasa Gadai Ilegal

Vregina Voneria Palis - Senin, 19 April 2021
Illustrasi Uang
Illustrasi Uang unsplash.com

1. Jasa Tidak Terdaftar Dalam OJK

Salah satu ciri jasa gadai palsu atau ilegal adalah beroperasi tanpa izin dari OJK.

Khususnya, yang sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).

Berdasarkan data OJK pada tahun 2019 sampai Februari 2021, terdapat 160 entitas gadai ilegal.

Namun masih ada kemungkinan banyak jasa gadai ilegal lain yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi lewat pengaduan masyarakat.

2. Tidak Memiliki Tempat Usaha

Kawan Puan, saat kamu akan menggunakan jasa gadai, ada baiknya kamu menggunakan perusahaan yang memiliki outlet atau tempat usaha yang jelas.

Pasalnya, perusahaan gadai sangat identik dengan barang-barang yang digadaikan oleh para konsumennya.

Tentu untuk menyimpan barang dan mengurus dokumen tersebut, perusahaan harus memiliki bangunan fisik.

Nah, bila perusahaan tidak memiliki tempat usaha berupa bangunan fisik maka kamu harus sedikit waspada dan curiga.

Baca Juga: Yuk Simak 5 Trik Membeli Skincare Agar Pengeluaran Kamu Enggak Boros

3. Suku Bunga yang Ditawarkan Tinggi

Kawan Puan, berdasarkan keterangan OJK cara mudah mengenali ciri pegadaian ilegal adalah dengan 2L, yaitu legal dan logis.

Kamu bisa mengidentifikasi apakah suku bunga yang diberikan oleh penyedia jasa gadai itu logis (relatif lebih rendah).

Kamu bisa membandingkan tingkat suku bunga dari perusahaan gadai yang bersangkutan dengan suku bunga kredit perbankan maupun produk keuangan lainnya.

Sumber: Cerdasbelanja.grid.id
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati