Arab Saudi Buka Kembali Ibadah Umrah, Apa Syarat yang Harus Dipenuhi?

Alessandra Langit - Rabu, 7 April 2021
Madina, Arab Saudi
Madina, Arab Saudi

Parapuan.co - Selama pandemi COVID-19, ibadah umrah tidak dapat dilaksanakan seperti biasanya.

Hal ini dilakukan Pemerintahan Arab Saudi sebagai andil mencegah penyebaran virus COVID-19.

Sebab saat ibadah umrah, jutaan masyarakat akan berkumpul di satu tempat.

Hal tersebut dinilai mengkhawatirkan karena dapat menjadi klaster baru penyebaran virus COVID-19.

Baca Juga: Supaya Badan Tetap Fit, 5 Olahraga Ini Bisa Dilakukan Saat Berpuasa

Namun, beberapa hari yang lalu Arab Saudi memutuskan untuk membuka kembali ibadah umrah.

Melansir dari Kompas.com, Arab Saudi akan memberikan izin bagi jemaah yang sudah divaksin COVID-19 untuk menjalani ibadah umrah di Masjidil Haram, Mekkah.

Keputusan ini disampaikan Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi pada Senin, 5 April 2021.

Namun, untuk dapat kembali beribadah umrah, ada beberapa syarat yang harus kita penuhi.

Baca Juga: Bisa Berisiko, Amankah Data Pribadi dalam Paspor Vaksin Digital Saat Bepergian?

Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi menjelaskan bahwa izin tersebut akan diberikan kepada orang yang telah memenuhi 3 kategori berikut. 

Pertama, mereka yang telah menerima suntikan vaksin sebanyak dua kali. 

Kedua, mereka yang telah menerima dosis pertama setidaknya 14 hari sebelum kunjungan.

Ketiga adalah mereka yang dinyatakan sudah pulih dari COVID-19.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan keamanan ibadah selama bulan suci Ramadhan secara efektif. 

Baca Juga: Agar Tak Kering, Ini 5 Tips Menjaga Kulit Tetap Lembap Selama Ramadhan

Kondisi serupa juga berlaku untuk masuk ke Masjid Nabawi di Madinah. 

Status vaksinasi setiap orang harus terdaftar di aplikasi COVID-19 Arab Saudi, yaitu Tawakkalna. 

Aplikasi tersebut diluncurkan tahun lalu, guna membantu melacak infeksi virus corona di negara tersebut. 

Bagi jemaah yang akan mengunjungi dua masjid tersebut atau melaksanakan ibadah umrah, mereka harus mendaftar melalui aplikasi Tawakkalna dan aplikasi Umrah Eatmarna. 

Baca Juga: Catat! Ini Makanan yang Baik Dikonsumsi Sebelum dan Sesudah Vaksinasi Covid-19

Kedua aplikasi ini merupakan platform resmi yang mengeluarkan surat izin asli.

Kementerian pun mengimbau publik agar tidak menggunakan situs web dan formulir dari sembarang aplikasi.

Selain itu, hampir 10.000 pekerja di Masjidil Haram telah divaksin, sebagai bagian dari rencana operasional Ramadhan. 

Berkaitan dengan protokol kesehatan, pemerintah juga membagi-bagi area masjid. 

Halaman di sekitar Ka'bah dan lantai pertama akan diperuntukkan bagi peziarah yang melakukan Tawaf saja. 

Baca Juga: Jangan Khawatir, 5 Makanan Ini Tahan Lama untuk Stok Saat Ramadhan

Sementara, lima area akan tersedia untuk jamaah yang shalat di Masjidil Haram, termasuk halaman timur.

Di Mesir, penasihat Menteri Kesehatan Mesir Noha Assem memeringatkan bahwa Ramadhan akan bertepatan dengan gelombang ketiga infeksi COVID-19. 

Maka, semua warga tetap harus menjalankan protokol kesehatan.

Jika Kawan Puan memenuhi satu dari tiga kriteria yang dibutuhkan, maka Kawan Puan dapat kembali beribadah umrah.

Tapi, tetap jaga jarak dan jangan lupa protokol kesehatan ya.

(*)

Sumber: travel.kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria

Ini 4 Destinasi Wisata Indoor di Malang, Pastinya Ramah Anak