Mengenal Berbagai Pro dan Kontra RUU KIA Menurut Perspektif Para Ahli

By Firdhayanti, Senin, 11 Juli 2022

RUU KIA mengatur cuti melahirkan 6 bulan bagi perempuan.

Parapuan.co -  Rancangan Undang Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) telah resmi menjadi RUU inisiatif DPR pada Kamis (30/6/2022). 

Pengesahan sebagai inisiatif DPR dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Sebanyak 9 fraksi telah menyampaikan pendapatnya terkait RUU KIA tersebut. 

Dalam laman resmi DPR, RUU KIA menjadi salah satu upaya untuk mencegah stunting di Indonesia.

Adapun beberapa poin yang terdapat dalam RUU KIA adalah cuti melahirkan bagi ibu bekerja selama 6 bulan.

Setelah itu ada juga cuti 40 hari bagi ayah untuk mendampingi istri setelah melahirkan.

Rancangan undang-undang ini menimbulkan pro dan kontra bagi para ahli, seperti yang dirangkum Parapuan dari berbagai sumber.

Namun tak sedikit pihak yang mendukung adanya RUU KIA, seperti beberapa pihak berikut.

Berikut beberapa pro dan kontra setiap lembaga terkait RUU KIA

Baca Juga: Masih Terima Gaji, Ini Dilema Ibu Bekerja Soal Aturan Cuti 6 Bulan di RUU KIA