Deretan Daerah di Indonesia dengan Upah Minimum Tertinggi pada 2022

By Arintha Widya, Senin, 29 November 2021

Ilustrasi upah mininum tertinggi di Indonesia

Parapuan.co - Beberapa waktu lalu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah memberi instruksi kepada kepala daerah untuk menyetorkan besaran upah mininum kabupaten/kota untuk tahun 2022.

Walau kecil, sebagian wilayah yang sudah menetapkan dan melaporkan kenaikan upah minimum di daerahnya menunjukkan kenaikan untuk tahun depan.

Mengutip Kompas via Kontan.co.id, kenaikan upah di tiap-tiap provinsi dan kabupaten/kota berkisar antara 1% hingga 7%.

Sejumlah daerah yang sudah menetapkan kenaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) dan mengumumkan jumlah upah minimum untuk tahun 2022, yaitu:

Baca Juga: Upah Mininum di Indonesia Disebut Terlalu Tinggi, Ini Kenaikan UMP 2022

Kabupaten/Kota lain sejauh ini baru mengusulkan jumlah UMK, tetapi dipastikan naik beberapa persen dari tahun 2021.

Walau belum resmi mengumumkan, namun sejumlah kabupaten/kota bakal memilliki kenaikan dan jumlah UMK tertinggi di Indonesia.

Sebut saja Karawang, yang tahun 2022 akan dinaikkan 7,68% dari tahun sebelumnya Rp4.798.312 menjadi Rp5.166.822,36.