Lapor SPT Tahunan hingga 31 Maret 2022, Ini 4 Alasan Kamu Wajib Melakukannya

Firdhayanti - Senin, 21 Maret 2022
Lapor SPT wajib dilakukan, ini alasannya.
Lapor SPT wajib dilakukan, ini alasannya. Marta Shershen

Terlebih jika Kawan Puan pindah ke perusahaan baru pada satu tahun pajak yang sama. 

Hal ini dapat menyebabkan perbedaan hasil perhitungan pajak penghasilan karena kemungkinan perusahaan baru belum terinformasi mengenai penghasilan pegawai di kantor sebelumnya.

Yang biasanya terjadi adalah perbedaan penggunaan tarif pajak atau dasar pengenaan pajak karena perbedaan pengenaan tarif yang digunakan adalah penghasilan dalam satu tahun.

4. Penambahan Harta dan Kewajiban 

Adanya penambahan harta atau kewajiban dan utang juga menjadi penyebab adanya kewajiban wajib pajak melaporkan SPT Tahunan.

Apabila terjadi penambahan atau pengurangan harta atau utang, maka hal ini wajib dilaporkan oleh wajib pajak dalam SPT Tahunan.

Misalnya, seorang wajib pajak orang pribadi membeli rumah baru, maka atas penambahan harta ini wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Sehingga apabila Ditjen Pajak menemukan data pembelian rumah tersebut, Wajib Pajak dapat mengkonfirmasi berdasarkan data SPT Tahunan yang sudah dilaporkan.

Sanksi dan Pengecualian 

Saat ini, Ditjen Pajak telah melakukan pengumpulan data dari berbagai pihak baik nasional maupun internasional.

Baca Juga: Batas Waktu 31 Maret, Ini Cara Mudah Lapor Investasi Reksa Dana dan Obligasi di SPT Tahunan

Kewajiban pemberian data dan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak ini turut diatur dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan digunakan untuk kepentingan penerimaan negara.

Nantinya, data ini digunakan untuk penyandingan data dengan informasi yang diberikan oleh wajib pajak dalam SPT Tahunan.

Untuk itulah wajib pajak, baik orang pribadi atau badan, harus melakukan lapor SPT tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas.

Pasalnya, apabila wajib pajak orang pribadi terlambat melaporkan SPT maka dikenakan denda sebesar seratus ribu rupiah.

Adapun pengecualian penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi berlaku pada hal ini:

- Wajib pajak telah meninggal dunia.

- Orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

- Wajib pajak yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia.

Baca Juga: Batas Waktu 31 Maret, Ini Cara Mudah Lapor Investasi Reksa Dana dan Obligasi di SPT Tahunan

- Wajib pajak lain yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan (misalnya terkena musibah kebakaran atau kerusuhan massal).

Nah, itulah sederet alasan kenapa setiap wajib pajak harus lapor SPT tahunan. Kawan Puan sendiri sudah melakukannya belum? (*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Aghnia Hilya Nizarisda