Usai Perempuan Menikah, Ini 5 Langkah Lindungi Diri secara Finansial

Ratu Monita - Minggu, 17 Oktober 2021
Cara melindungi diri secara finansial setelah wanita menikah.
Cara melindungi diri secara finansial setelah wanita menikah. Jirapong Manustrong

2. Jangan tinggalkan pekerjaan

Bagi yang sudah bekerja sebelum menikah, disarankan untuk tidak meninggalkan pekerjaan setelah wanita menikah.  

Sudah sewajarnya, perempuan tetap harus bekerja dan mandiri secara finansial seperti biasanya.

Sementara, jika terpaksa ikut suami pindah ke kota baru, maka segera luangkan waktu untuk mencari pekerjaan baru di kota tersebut.

Dengan kondisi finansial yang mandiri, dapat membantu istri tidak bergantung sepenuhnya pada suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

3. Jadi pemilik aset bersama

Apabila setelah perempuan menikah akan membangun aset dengan suami, pastikan untuk menjadi pemilik bersama dari aset tersebut. 

Sementara, jika aset dibeli atas nama pihak istri, maka pastikan nama istri yang tertera dalam aset tersebut.

Ini sangat penting jika sewaktu-waktu pernikahan berantakan dan berujung pada perceraian, sang istri tidak akan kehilangan aset.

Baca Juga: Setelah Wanita Menikah, Ketahui Ini 5 Manfaat Cuddling bagi Kesehatan

4. Jangan tanda tangani dokumen sembarangan

Hal lainnya yang perlu diperhatikan oleh perempuan setelah menikah adalah jangan pernah menandatangani dokumen kosong atau dokumen resmi lainnya yang diberikan oleh suami tanpa membacanya. 

Pasalnya, jika suami ternyata membuka usaha baru atau melakukan investasi atas nama istri untuk menghindari pajak dan lain-lainnya, maka sang istri yang akan menanggung risikonya, menurut Rohira.

Terlebih jika ternyata bisnis yang dijalani gagal atau menghadapi suatu masalah, maka istri yang akan dikejar oleh pihak bank.