Parapuan.co - World Cleanup Day (WCD) merupakan gerakan sosial global tahunan yang mengajak masyarakat untuk membersihkan dan turut andil menjaga kebersihan lingkungan, terutama dari masalah sampah.
Tujuan World Cleanup Day adalah mengatasi masalah limbah padat dan sampah laut, meningkatkan kesadaran juga kepedulian penduduk dunia terhadap lingkungan, hingga mempromosikan perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah.
World Cleanup Day sendiri melibatkan banyak negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Hebatnya, Indonesia berhasil mencatat prestasi membanggakan sebagai negara dengan jumlah relawan terbanyak dunia dalam aksi WCD.
Hal ini disampaikan oleh Hanif Faisol Nurofiq selaku Menteri Lingkungan Hidup dalam webinar sosialisasi WCD pada Selasa (9/9/2025).
Menurutnya, pencapaian ini bukan sekadar angka statistik, melainkan menjadi momentum penting yang dapat dijadikan titik balik untuk memperbaiki tata kelola persampahan di setiap daerah, sehingga gerakan kebersihan bukan hanya sekadar slogan, melainkan benar-benar menjadi budaya hidup masyarakat.
Hanif menjelaskan bahwa keterlibatan aktif Indonesia dalam World Cleanup Day tidak semata-mata lahir karena keinginan untuk ikut serta dalam tren gerakan global, melainkan selaras dengan arah kebijakan nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Dalam kebijakan ini, pemerintah menargetkan pengelolaan sampah secara nasional dapat mencapai 100 persen pada tahun 2029, sementara untuk jangka pendek di tahun 2025, diharapkan permasalahan sampah dapat diselesaikan hingga 51,21 persen.
"Peran aktif Indonesia dalam World Cleanup Day bukan hanya sekedar ingin mengikuti tren di dalam gerakan global. Sejatinya, hal ini selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN Tahun 2025-2029," kata Hanif
Hanif kemudian mengajak seluruh elemen masyarakat agar menjadikan momentum World Cleanup Day sebagai langkah nyata untuk mempercepat pencapaian target yang telah dirancang dalam RPJMN.
Baca Juga: Kebersihan dan Sanitasi Pascabanjir: Langkah-Langkah Penting Mencegah Penyakit
Ia menekankan bahwa seluruh rencana yang telah disusun pemerintah pusat bersama bupati, gubernur, dan wali kota di seluruh Indonesia hanya akan berhasil jika mendapat dukungan nyata dari masyarakat.
"Mari kita jadikan semua momen, termasuk moment World Cleanup Day, menjadi langkah lebih lanjut dalam rangka pencapaian yang dimandatkan dalam RPJMN 2025-2029. Diharapkan kita semua mampu mengakselerasi langkah-langkah yang telah dibentuk disusun, didesain, direncanakan oleh bupati, gubernur, wali kota di seluruh Tanah Air," jelas Hanif.
Dengan demikian, gerakan ini harus bertransformasi menjadi tindakan konsisten dalam kehidupan sehari-hari, bukan sekadar seremoni tahunan yang dilaksanakan sekali lalu dilupakan.
Lebih lanjut, Hanif mengingatkan bahwa pengelolaan sampah bukanlah hal sederhana. Prosesnya membutuhkan strategi komprehensif, kolaborasi lintas pihak, serta kesadaran kolektif masyarakat.
Untuk itu, Kementerian Lingkungan Hidup juga mendorong pemerintah daerah agar berpartisipasi aktif dalam program Adipura, yakni sebuah sistem penilaian yang digunakan untuk mengukur kualitas pengelolaan sampah dan lingkungan di tingkat kabupaten maupun kota.
Ia berharap melalui program Adipura, tercipta perubahan budaya dalam pengelolaan sampah, mulai dari kebiasaan memilah sampah sejak di sumbernya, dilanjutkan dengan pengolahan di tempat pemrosesan, hingga penerapan prinsip reduce, reuse, recycle (3R).
Menurutnya, kriteria penilaian Adipura Kencana antara lain adalah keberadaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) berbasis sanitary landfill yang hanya menampung sampah residu, sehingga luas TPA tidak membesar secara berlebihan. Selain itu, pengolahan sampah sudah harus mencapai 50–100 persen, memiliki dukungan anggaran memadai, sarana prasarana lengkap, serta terbebas dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) liar.
Sementara itu, untuk tingkat penilaian Adipura di bawahnya, kriteria yang digunakan meliputi TPA berbasis controlled landfill atau sanitary landfill, tingkat pengolahan sampah 25–50 persen, serta ketersediaan anggaran dan sarana prasarana yang cukup dengan syarat tidak ada TPS liar.
Pemerintah daerah yang memenuhi syarat minimal, yakni memiliki TPA controlled landfill, pengolahan sampah minimal 25 persen, serta prasarana dasar meski belum optimal, juga akan mendapatkan sertifikat penghargaan.
Sebaliknya, daerah yang tidak memenuhi standar akan mendapatkan predikat "Kota Kotor", yang ditandai dengan masih digunakannya TPA open dumping, keberadaan TPS liar, tingkat pengolahan sampah kurang dari 25 persen, hingga ketiadaan dukungan anggaran maupun sarana prasarana memadai.
Sebagai bentuk transparansi, Hanif menyampaikan bahwa hasil penilaian Adipura 2025 akan diumumkan pada Februari 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Sampah Nasional.
Ia menegaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup bersama pemerintah provinsi akan turun langsung setiap pekan untuk melakukan penilaian terhadap pengelolaan lingkungan di seluruh daerah, sehingga hasilnya benar-benar obyektif dan akuntabel.
Baca Juga: Tanggung Jawab Pada Lingkungan, Pabrik Ini Terapkan Pengurangan Emisi Karbon
(*)