Indonesia Jadi Negara dengan Jumlah Relawan Terbanyak dalam Aksi World Cleanup Day

Saras Bening Sumunar - Rabu, 10 September 2025
Indonesia jadi relawan WCD terbanyak
Indonesia jadi relawan WCD terbanyak Freepik

Ia menekankan bahwa seluruh rencana yang telah disusun pemerintah pusat bersama bupati, gubernur, dan wali kota di seluruh Indonesia hanya akan berhasil jika mendapat dukungan nyata dari masyarakat.

"Mari kita jadikan semua momen, termasuk moment World Cleanup Day, menjadi langkah lebih lanjut dalam rangka pencapaian yang dimandatkan dalam RPJMN 2025-2029. Diharapkan kita semua mampu mengakselerasi langkah-langkah yang telah dibentuk disusun, didesain, direncanakan oleh bupati, gubernur, wali kota di seluruh Tanah Air," jelas Hanif. 

Dengan demikian, gerakan ini harus bertransformasi menjadi tindakan konsisten dalam kehidupan sehari-hari, bukan sekadar seremoni tahunan yang dilaksanakan sekali lalu dilupakan.

Lebih lanjut, Hanif mengingatkan bahwa pengelolaan sampah bukanlah hal sederhana. Prosesnya membutuhkan strategi komprehensif, kolaborasi lintas pihak, serta kesadaran kolektif masyarakat.

Untuk itu, Kementerian Lingkungan Hidup juga mendorong pemerintah daerah agar berpartisipasi aktif dalam program Adipura, yakni sebuah sistem penilaian yang digunakan untuk mengukur kualitas pengelolaan sampah dan lingkungan di tingkat kabupaten maupun kota.

Ia berharap melalui program Adipura, tercipta perubahan budaya dalam pengelolaan sampah, mulai dari kebiasaan memilah sampah sejak di sumbernya, dilanjutkan dengan pengolahan di tempat pemrosesan, hingga penerapan prinsip reduce, reuse, recycle (3R).

Menurutnya, kriteria penilaian Adipura Kencana antara lain adalah keberadaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) berbasis sanitary landfill yang hanya menampung sampah residu, sehingga luas TPA tidak membesar secara berlebihan. Selain itu, pengolahan sampah sudah harus mencapai 50–100 persen, memiliki dukungan anggaran memadai, sarana prasarana lengkap, serta terbebas dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) liar.

Sementara itu, untuk tingkat penilaian Adipura di bawahnya, kriteria yang digunakan meliputi TPA berbasis controlled landfill atau sanitary landfill, tingkat pengolahan sampah 25–50 persen, serta ketersediaan anggaran dan sarana prasarana yang cukup dengan syarat tidak ada TPS liar.

Pemerintah daerah yang memenuhi syarat minimal, yakni memiliki TPA controlled landfill, pengolahan sampah minimal 25 persen, serta prasarana dasar meski belum optimal, juga akan mendapatkan sertifikat penghargaan.

Sebaliknya, daerah yang tidak memenuhi standar akan mendapatkan predikat "Kota Kotor", yang ditandai dengan masih digunakannya TPA open dumping, keberadaan TPS liar, tingkat pengolahan sampah kurang dari 25 persen, hingga ketiadaan dukungan anggaran maupun sarana prasarana memadai.

Sebagai bentuk transparansi, Hanif menyampaikan bahwa hasil penilaian Adipura 2025 akan diumumkan pada Februari 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Sampah Nasional.

Ia menegaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup bersama pemerintah provinsi akan turun langsung setiap pekan untuk melakukan penilaian terhadap pengelolaan lingkungan di seluruh daerah, sehingga hasilnya benar-benar obyektif dan akuntabel.

Baca Juga: Tanggung Jawab Pada Lingkungan, Pabrik Ini Terapkan Pengurangan Emisi Karbon

(*)