Parapuan.co - Demo menuntut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibubarkan terjadi di sejumlah wilayah di Tanah Air. Selain di Jakarta, di Solo dan Makassar pun terjadi demonstrasi yang diantaranya adalah keluhan dan kritikan terhadap DPR.
Sejak reformasi, DPR menjadi simbol keterwakilan rakyat dalam sistem demokrasi Indonesia. Namun, kritik terhadap lembaga legislatif ini tidak pernah berhenti. Wacana pembubaran DPR ini pun bukan yang pertama kalinya digaungkan. Pertanyaannya, mungkinkah DPR benar-benar dibubarkan, dan apa konsekuensinya bagi negara?
Secara Hukum, Pembubaran DPR Bertentangan dengan Konstitusi
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof. Sunny Ummul Firdaus, yang dikutip dari Kompas.com menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum bagi demonstrasi atau tekanan massa untuk membubarkan DPR. Menurutnya, aksi massa hanya bisa menjadi pemicu perubahan politik, bukan alat hukum untuk membubarkan lembaga legislatif.
"Demo tidak bisa secara hukum membubarkan DPR. Namun bisa jadi pemicu perubahan politik," ujar Prof Sunny saat dimintai pandangan Kompas.com, Senin (25/8/2025).
Ia menekankan bahwa wacana pembubaran DPR secara langsung bertentangan dengan UUD 1945. Jalan hukum yang sah tetap melalui mekanisme pemilu, baik reguler maupun dini, atau lewat amandemen konstitusi.
"Pembubaran DPR bertentangan dengan konstitusi. Jalan hukumnya harus tetap lewat pemilu dan amandemen," terangnya.
Konsekuensi Jika DPR Dibubarkan
Jika DPR benar-benar dibubarkan di luar mekanisme konstitusi, Indonesia berpotensi menghadapi krisis ketatanegaraan serius. Selain berakibat pada kebuntuan legislasi, kondisi itu juga bisa menimbulkan delegitimasi politik yang luas.
Baca Juga: Demo 28 Agustus 2025, Bobroknya Aparat Negara dan Bungkamnya DPR
Prof. Sunny menjelaskan, "Satu-satunya jalan sah untuk mengganti DPR adalah lewat pemilu reguler sesuai jadwal, atau melalui pemilu dini (early election) yang membutuhkan amandemen UUD 1945."
Lebih jauh, ia menambahkan bahwa ada dua dampak utama jika DPR dibubarkan secara sepihak:
- Pelanggaran prinsip demokrasi – karena DPR adalah representasi rakyat dalam sistem politik.
- Pelanggaran terhadap kedaulatan rakyat – sebab jika DPR dibubarkan, hak rakyat untuk menyampaikan aspirasi melalui wakilnya akan terampas.
Sejarah: DPR Pernah Dibekukan di Indonesia
Meski secara hukum saat ini pembubaran DPR bertentangan dengan konstitusi, dalam sejarah Indonesia terdapat preseden ketika lembaga legislatif ini pernah dibubarkan atau dibekukan.
Dikutip dari Kompas.com, Presiden Soekarno pernah membubarkan DPR pada 1960 melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Alasannya, DPR hasil Pemilu 1955 dinilai tidak mendukung pemerintahan dan tidak sesuai dengan arah politik Demokrasi Terpimpin. Melalui Perpres Nomor 3 Tahun 1960, Soekarno resmi membubarkan DPR dan kemudian membentuk Dewan Perwakilan Gotong Royong (DPR-GR) lewat Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1960.
Kasus serupa terjadi pada masa Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Pada 23 Juli 2001, ia mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satunya berisi pembekuan DPR dan MPR. Dekrit itu juga memuat langkah untuk mengembalikan kedaulatan ke rakyat, membekukan Partai Golkar, serta menyiapkan pemilu dalam setahun. Namun, dekrit tersebut akhirnya dinyatakan tidak berlaku setelah MPR menggelar sidang istimewa yang dipimpin Amin Rais.
Wacana pembubaran DPR memang kerap muncul, terutama saat kepercayaan publik pada parlemen menurun. Namun, secara hukum dan konstitusi, langkah tersebut tidak dimungkinkan tanpa mekanisme sah seperti pemilu atau amandemen UUD 1945.
Sejarah mencatat, pembubaran atau pembekuan DPR pernah dilakukan oleh Soekarno dan Gus Dur, tetapi kedua peristiwa itu terjadi dalam konteks krisis politik besar dan berujung pada perubahan tatanan negara.
Baca Juga: Demo Buruh 28 Agustus 2025 di Gedung DPR, Ini Sederet Faktanya
(*)