Parapuan.co - Kampus seharusnya menjadi tempat di mana kamu bebas berekspresi, menyalurkan ide-ide kreatif, dan mengasah potensi diri tanpa harus merasa terancam oleh tindakan kekerasan. Sayangnya, kasus-kasus perundungan, pelecehan seksual, hingga kekerasan fisik dan verbal masih sering menghiasi berita.
Berlatarbelakang dari masih adanya kasus kekerasan di lingkungan kampus, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengajak generasi muda, khususnya para mahasiswa, untuk proaktif dalam memerangi berbagai bentuk kekerasan. Baik fisik maupun verbal, termasuk praktik perundungan dan kekerasan seksual yang kerap terjadi di lingkungan kampus.
Salah satu sikap yang harus dimiliki ketika mahasiswa mengalami atau bahkan mengetahui adanya kekerasan adalah berani melaporkan kasus tersebut dan speak up.
Arifah Fauzi juga menegaskan bahwa pencegahan dan penanganan kekerasan di kampus ini membutuhkan komitmen dari seluruh pihak, bukan hanya perorangan atau korbannya saja.
"Pencegahan dan penanganan kekerasan di kampus membutuhkan komitmen dari seluruh pihak, termasuk perguruan tinggi, pemerintah, dan masyarakat bahkan keluarga," ujar Arifah Fauzi dalam keterangan tertulis KemenPPPA.
"Oleh karena itu, saya mengajak seluruh pimpinan perguruan tinggi, dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa untuk bersama-sama membangun budaya kampus yang berlandaskan penghormatan kepada harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kesetaraan," tegasnya.
Kawan Puan, langkah awal untuk memerangi kekerasan di kampus adalah dengan menumbuhkan kesadaran kolektif. Kamu perlu memahami bahwa kekerasan tidak hanya terbatas pada fisik, tetapi juga bisa berbentuk verbal, psikologis, bahkan digital.
Banyak mahasiswa yang tidak menyadari bahwa candaan berlebihan, komentar merendahkan, atau pesan bernada pelecehan di media sosial termasuk dalam kategori kekerasan.
Dengan adanya pemahaman yang lebih dalam tentang berbagai bentuk kekerasan, kamu bisa menjadi bagian dari kelompok yang tidak hanya menolak kekerasan, tetapi juga aktif melawan dan melaporkannya.
Baca Juga: Putra dari Putri Mahkota Norwegia Didakwa 32 Kasus Kekerasan Seksual
Selain itu, membentuk komunitas dan ruang aman di kampus juga bisa menjadi alternatif lainnya. Generasi muda bisa memulai perubahan dengan membentuk komunitas yang fokus pada isu kekerasan.
Komunitas ini berfungsi sebagai ruang aman di mana mahasiswa dapat berbagi pengalaman, memberikan dukungan, dan menemukan solusi bersama. Melalui komunitas, kamu bisa mendorong terciptanya sistem pendampingan psikologis, menyediakan hotline pengaduan, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal.
Dengan adanya dukungan sosial yang kuat, mahasiswa yang pernah mengalami kekerasan tidak merasa sendirian dan bisa kembali membangun kepercayaan dirinya.
Sebagaimana yang dikatakan oleh Arifah Fauzi, memerangi kekerasan juga membutuhkan komitmen dari pihak kampus. Itu artinya, perubahan besar hanya akan terjadi jika ada sinergi antara mahasiswa dan pihak kampus.
Kamu dapat menginisiasi gerakan untuk mendesak kampus membuat kebijakan anti-kekerasan yang tegas, transparan, dan berpihak pada korban. Jika kampusmu belum memiliki kebijakan semacam ini, kamu bisa memulai gerakan petisi, melakukan audiensi, atau bekerja sama dengan lembaga perlindungan korban.
Terakhir, Menteri PPPA juga mendorong mahasiswa untuk memanfaatkan setiap kesempatan dengan sebaik-baiknya di bidang akademik maupun pengembangan diri di luar kelas.
Masa studi di perguruan tinggi merupakan periode yang strategis dalam membentuk karakter, kapasitas, serta kepemimpinan generasi penerus bangsa. Bekal ini penting agar mahasiswa dapat mengambil peran dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.
"Pada saat menjadi mahasiswa, ambil ilmu sebanyak-banyaknya. Selain itu, kalian harus bisa saling memotivasi dan mendukung satu sama lain untuk bersama-sama menjadi generasi emas Indonesia," tutur Menteri PPPA.
Baca Juga: Survei Catat 1 dari 4 Perempuan Indonesia Ternyata Pernah Alami Kekerasan
(*)