Kata Nenden SAFEnet Soal Kekerasan terhadap Jurnalis Termasuk Pelanggaran Hak Digital

Arintha Widya - Senin, 21 Juli 2025
Direktur Eksekutif SAFEnet bicara soal kekerasan terhadap jurnalis.
Direktur Eksekutif SAFEnet bicara soal kekerasan terhadap jurnalis. Instagram @safenetvoice

Parapuan.co - Kekerasan terhadap jurnalis semakin kompleks seiring berkembangnya dunia digital. Tak hanya dalam bentuk intimidasi fisik di lapangan, kini ancaman juga datang dalam bentuk serangan digital yang dapat membahayakan keselamatan jurnalis secara menyeluruh.

Nenden Sekar Arum, Direktur Eksekutif SAFEnet, platform advokasi hak digital dan kebebasan berekspresi sekaligus anggota Indonesian Data Journalism Network, menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis di ranah digital merupakan bentuk pelanggaran hak digital yang perlu dipahami secara serius dan ditangani secara lintas sektor.

Dalam wawancaranya bersama PARAPUAN, Nenden menjelaskan bahwa kekerasan selalu bisa hadir dalam berbagai bentuk dan modus, tak terkecuali di ranah digital. Bahkan kekerasan digital juga bisa mengarah pada bentuk kekerasan fisik, yang bermula dari ancaman kemudian menjadi penyerangan.

Serangan Digital Berbahaya dan Bisa Berujung Ancaman Fisik

Nenden menjelaskan bahwa bentuk kekerasan digital terhadap jurnalis seperti doxing (penyebaran informasi pribadi tanpa izin), trolling (perundungan daring), hingga penyebaran data sensitif, sangat mungkin bereskalasi menjadi kekerasan fisik yang membahayakan nyawa jurnalis.

Ia menyampaikan kekhawatirannya, "Ketika kita melihat misalnya ada serangan digital kepada jurnalis, mulai dari doxing, misalnya dari trolling, itu akan sangat mungkin tereskalasi pada keamanan fisik si jurnalis. Karena sudah disebarkan alamat kantor, alamat rumah, bahkan keluarganya, maka peluang untuk diserang secara fisik itu menjadi sangat besar."

Untuk itu, ia menekankan pentingnya menangani serangan digital sejak dini, sebelum berkembang menjadi ancaman yang lebih luas. SAFEnet sebagai bagian dari Komite Keselamatan Jurnalis bersama 11 organisasi masyarakat sipil lainnya—termasuk lembaga bantuan hukum dan asosiasi jurnalis—telah aktif memberikan first aid atau pertolongan pertama kepada korban serangan digital.

Mereka juga berkolaborasi dalam menyusun protokol keamanan digital dan fisik bagi jurnalis yang terdampak. "Kami perlu memastikan si jurnalis ini menjadi aman. Apakah kita perlu menyusun protokol keamanan digital dan fisiknya? Apakah perlu menghubungi jejaring terdekat dengan jurnalis tersebut? Semua itu kami bahas bersama agar jurnalis mendapatkan perlindungan menyeluruh," ujar Nenden.

Jurnalisme Data: Mengungkap Fakta, Bukan Sekadar Ikut Viral

Baca Juga: Komnas Perempuan Dorong Femicide Watch Usai Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru

Sumber: Wawancara
Penulis:
Editor: Arintha Widya