Parapuan.co - Kawan Puan mungkin sudah tahu berita viral di media sosial tentang demo yang berlangsung di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025) kemarin. Ratusan ribu warga Pati demo menuntut Bupati Sudewo mundur dari jabatannya usai menaikkan pajak sebesar 250%.
Meski Sudewo sudah membatalkan kebijakan tersebut, warga terlanjur marah dan tetap menuntutnya mundur dari jabatan. Setelah demo yang berlangsung, DPRD Kabupaten Pati akhirnya menyepakati hak angket untuk pemakzulan Sudewo.
Apa itu hak angket dan bagaimana ini dapat berdampak pada nasib Sudewo nantinya? Yuk, simak informasi yang dikutip dari Hukumonline berikut ini!
Memahami Hak Angket DPR dan Proses Penerapannya
Hak angket merupakan salah satu kewenangan DPR untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang dinilai penting, strategis, serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
Penyelidikan ini dilakukan jika terdapat dugaan bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang menjadi objek penyelidikan bisa saja berasal dari berbagai pihak, termasuk presiden, wakil presiden, menteri negara, panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
Hak angket hanya dapat diajukan oleh sedikitnya 25 anggota DPR dan harus berasal dari lebih dari satu fraksi. Pengusulan hak angket disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit:
- materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki;
- alasan penyelidikan.
Agar usul tersebut resmi menjadi hak angket DPR, diperlukan persetujuan dari rapat paripurna DPR dengan kehadiran lebih dari setengah jumlah anggota DPR, serta dukungan dari lebih dari setengah anggota yang hadir.
Baca Juga: Peran Perempuan Minim, DPR Refleksi Pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029
Jika disetujui, DPR akan membentuk panitia khusus bernama Panitia Angket yang beranggotakan perwakilan dari semua fraksi. Apabila ditolak, usulan tersebut tidak dapat diajukan kembali.
Panitia Angket berwenang memanggil WNI maupun WNA yang tinggal di Indonesia, pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan.
Panggilan wajib dipenuhi, dan jika diabaikan tanpa alasan sah, DPR dapat meminta bantuan kepolisian untuk memanggil secara paksa.
Hasil penyelidikan melalui hak angket akan diputuskan dalam rapat paripurna DPR. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, DPR berhak melanjutkan dengan penggunaan hak menyatakan pendapat.
Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, maka proses hak angket dinyatakan selesai dan materi tersebut tidak dapat diajukan lagi dalam periode keanggotaan DPR yang sama.
Keputusan menerima atau menolak hak angket selalu diambil melalui rapat paripurna dengan ketentuan kehadiran lebih dari setengah jumlah anggota DPR dan disetujui oleh lebih dari setengah anggota yang hadir.
Dengan kata lain, hak angket yang digulirkan di DPRD Pati akan membantu masyarakat setempat terbebas dari kepala daerah yang semena-mena.
Baca Juga: Menyoal Isu PHK Massal Imbas Efisiensi Anggaran Negara, DPR Kritik Keras
(*)