Jika disetujui, DPR akan membentuk panitia khusus bernama Panitia Angket yang beranggotakan perwakilan dari semua fraksi. Apabila ditolak, usulan tersebut tidak dapat diajukan kembali.
Panitia Angket berwenang memanggil WNI maupun WNA yang tinggal di Indonesia, pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan.
Panggilan wajib dipenuhi, dan jika diabaikan tanpa alasan sah, DPR dapat meminta bantuan kepolisian untuk memanggil secara paksa.
Hasil penyelidikan melalui hak angket akan diputuskan dalam rapat paripurna DPR. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, DPR berhak melanjutkan dengan penggunaan hak menyatakan pendapat.
Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, maka proses hak angket dinyatakan selesai dan materi tersebut tidak dapat diajukan lagi dalam periode keanggotaan DPR yang sama.
Keputusan menerima atau menolak hak angket selalu diambil melalui rapat paripurna dengan ketentuan kehadiran lebih dari setengah jumlah anggota DPR dan disetujui oleh lebih dari setengah anggota yang hadir.
Dengan kata lain, hak angket yang digulirkan di DPRD Pati akan membantu masyarakat setempat terbebas dari kepala daerah yang semena-mena.
Baca Juga: Menyoal Isu PHK Massal Imbas Efisiensi Anggaran Negara, DPR Kritik Keras
(*)