Dampak Memakai Produk Kosmetik Berbahaya
Terdapat beragam dampak negatif yang terjadi akibat memakai produk kosmetik berbahaya, apalagi jika dipakai dalam jangka panjang. Merkuri, misalnya, bisa mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal.
Sementara itu, asam retinoat bisa menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi perempuan hamil (teratogenik). Bila memakai produk kosmetik yang mengandung hidrokuinon, efek sampingnya, antara lain hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.
Timbal pada kosmetik bisa merusak fungsi organ dan sistem tubuh, sedangkan bahan pewarna yang dilarang bisa menyebabkan kanker, kerusakan hati, dan kerusakan sistem saraf.
Terakhir, steroid bisa menyebabkan biang keringat, atrofi kulit, perubahan karakteristik kelainan kulit, hipertrikosis, fotosensitif, perubahan pigmen kulit, dermatitis kontak, dan reaksi alergi.
Selain melakukan penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi, BPOM lewat 76 unit pelaksana tugas di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan peredaran kosmetik, termasuk retail.
BPOM juga menelusuri lebih lanjut terkait kegiatan produksi dan peredaran kosmetik berbahaya, khususnya untuk kosmetik yang diproduksi oleh pihak yang tidak punya kewenangan.
"Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," jelas Taruna.
Baca Juga: Jangan Asal Pakai! Kosmetik Bermerkuri Bisa Picu Penyakit Mematikan Ini
(*)